Kasasi Ditolak, Freeport Harus Kembalikan Hak Pegawai

Sabtu, 13/05/2023 17:21 WIB
Ilustrasi, demo karyawan PT Freeport Indonesia (Foto: Tribun)

Ilustrasi, demo karyawan PT Freeport Indonesia (Foto: Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan PT Freeport Indonesia dalam kasus perselisihan di lingkungan kerja dengan tergugat pegawai korporasi itu bernama Hebel Alom. Ia digugat oleh Freeport lantaran terlibat dalam demo penolakan vaksin yang menganggu jalannya aktivitas bisnis Freeport.

“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT FREEPORT INDONESIA tersebut. Bahwa Tergugat tidak terbukti telah melakukan pelanggaran keamanan dan ketertiban yakni "mengajak, mempengaruhi, memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Perusahaan atau peraturan perundang-undangan yang berdampak pada terganggunya aktivitas Perusahaan,” tulis putusan MA pada Kamis (11/5/2023), yang diunggah Jumat (12/5/2023).

Awal mula kasus ini bermula dari aksi demonstrasi di lingkungan kerja Freeport. Demo terjadi pada Juni 2021, saat pemerintah sedang gencar-gencarnya melangsungkan program vaksinasi Covid-19. Hebel dituduh oleh perusahaan sebagai pencetus demonstrasi yang menggiring massa banyak dari kalangan pekerja.

Perbuatan Hebel disebut Freeport bertentangan dengan pasal 30 dalam pedoman hubungan industrial interal perusahaan. Tidak terima, Freeport lantas membawa persoalan itu ke meja hijau melalui pengadilan hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura.

Freeport meminta pengadilan memutuskan perkara perselisihan ini dengan melegitimasi keputusan perusahaan untuk memberhentikan secara sepihak atau PHK kepada Hebel. Lain itu, Freeport juga menuntut adanya putusan hukum yang melegitimasi perusahaan tidak kembali membayar upah kepada Hebel.

Namun tuntutan Freeport ditolak hingga memancing ajukan kasasi di MA. Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura memberikan Putusan Nomor 22/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jap ter tanggal 4 Oktober 2022. Freeport lantas diminta untuk kembali mempekerjakan pegawainya tersebut. Di samping itu, perusahaan juga harus bertanggungjawab mengganti uang upah karyawan yang tidak dibayarkan selama masa perselisihan berlangsung.

“Menyatakan bahwa hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat tidak terputus dan Tergugat dinyatakan kembali bekerja sebagai karyawan aktif dengan membayar sisa gaji yang dipotong selama diberhentikan sebesar Rp66.06.300,00 (enam puluh enam juta enam ribu tiga ratus rupiah),” putus Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura, dikutip dalam putusan MA.

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar