Radhar Tribaskoro, Ketua Kajian Ilmiah Forum Tanah Air
Pemberantasan Korupsi Era Presiden Prabowo Subianto
Pidato Prabowo: Mereka yang Tak Belajar dari Sejarah Dihukum Sejarah!. (Istimewa).
law-justice.co - Korupsi selalu menjadi ujian paling keras bagi setiap pemerintahan. Banyak pemimpin datang dengan janji bersih-bersih, tetapi tidak semuanya sanggup membuktikan bahwa hukum bekerja bukan hanya ke bawah, melainkan juga ke atas, ke samping, bahkan ke lingkaran kekuasaan sendiri.
Di bawah Pemerintahan Prabowo Subianto, pemberantasan korupsi mulai menunjukkan pola yang lebih tegas: penindakan tidak berhenti pada pelaku kecil, tetapi menyasar pejabat pemerintahan, badan negara, BUMN strategis, korporasi besar, mantan menteri, hingga kepala daerah.
Secara politik, arah itu sejalan dengan Asta Cita ketujuh yang menempatkan penguatan reformasi politik, hukum, birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagai agenda pemerintahan.
KPK sendiri mencatat program antikorupsi sebagai bagian dari dukungan terhadap Asta Cita pemerintahan Prabowo hingga ke daerah. (KPK)
Tidak Pandang Bulu
Pernyataan paling kuat datang langsung dari Presiden Prabowo ketika menghadiri laporan capaian Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan penyelamatan keuangan negara pada 24 Desember 2025.
Dalam forum itu, pemerintah melaporkan penyelamatan keuangan negara lebih dari Rp6,6 triliun, dan Prabowo menegaskan agar aparat “tidak pandang bulu”, tidak mudah dilobi, serta tetap menegakkan aturan demi menyelamatkan kekayaan negara. (Sekretariat Kabinet Republik Indonesia)
Namun ukuran keberanian bukan hanya pada pidato. Ukuran sesungguhnya adalah ketika kasus menyentuh orang-orang yang berada dekat dengan kekuasaan atau berada di dalam struktur pemerintahan. Di sinilah contoh menjadi penting.
Kasus Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menjadi sinyal awal. Ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Immanuel, Istana tidak membangun narasi pembelaan politik.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Presiden menghormati proses hukum KPK, mempersilakan proses berjalan, dan bila terbukti bersalah pemerintah akan segera melakukan pergantian. Sikap ini penting karena pesan politiknya jelas: jabatan di kabinet tidak otomatis menjadi tameng hukum. (Setneg)
Sinyal lebih keras muncul dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional. Program MBG adalah salah satu program prioritas pemerintahan Prabowo. Justru karena itu, keberanian memproses dugaan korupsi di dalamnya menjadi ujian kredibilitas.
Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, setelah menetapkan mereka sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG 2025–2026; ketiganya juga telah dicopot Presiden Prabowo dari jabatan mereka. (detiknews)
Perkara itu kemudian berkembang. Kejaksaan Agung menetapkan tersangka keempat dari unsur swasta, Asep Yusuf Somantri, yang disebut terkait pengaturan mitra, titik dapur, dan proses pendaftaran calon SPPG.
Artinya, penindakan tidak berhenti pada pejabat negara, tetapi juga menyentuh jejaring swasta yang diduga mengambil manfaat dari program publik. (ANTARA News Kalteng)
Lebih Banyak Perkara, Lebih Besar Nilainya
Secara kuantitas, peningkatan terlihat dari besarnya volume perkara dan nilai kerugian yang disasar. Dalam satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, tercatat 43 kasus korupsi ditangani Kejaksaan Agung dan KPK, dengan potensi kerugian negara yang disebut mencapai Rp320,4 triliun; delapan di antaranya dikategorikan sebagai kasus besar yang menyita perhatian publik. (ANTARA News Sulteng)
KPK juga mencatat capaian pemulihan aset yang signifikan pada 2025. Hingga Desember 2025, KPK mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi ke kas negara sebesar Rp1,531 triliun, naik 107 persen dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp739,6 miliar, dan disebut sebagai capaian tertinggi dalam lima tahun terakhir. Pada tahun yang sama, KPK menangani 116 penyidikan, 70 penyelidikan, 115 penuntutan, 78 eksekusi, dan 87 perkara inkracht. (KPK)
Data statistik KPK juga menunjukkan kenaikan pada indikator penuntutan: 90 perkara pada 2024 menjadi 115 perkara pada 2025.
Memang tidak semua indikator mentah naik—penyidikan dan eksekusi, misalnya, lebih rendah dibanding 2024—tetapi peningkatan penuntutan dan pemulihan aset menunjukkan bahwa penindakan bergerak bukan hanya dalam jumlah, melainkan dalam kemampuan mengubah perkara menjadi proses hukum yang lebih konkret dan bernilai pemulihan. (KPK)
Menyasar Sektor Strategis dan Aktor Berpengaruh
Kualitas pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari berapa banyak orang ditangkap. Kualitas ditentukan oleh siapa yang disentuh, sektor apa yang dibersihkan, dan seberapa besar kerugian negara yang dipulihkan. Dalam hal ini, pola kasus pada era Prabowo menunjukkan eskalasi.
Pertama, sektor energi. Dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, majelis hakim menyatakan sembilan terdakwa terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi.
Perkara ini menyangkut penyimpangan dari hulu ke hilir di tata kelola minyak Pertamina, termasuk klaster minyak mentah, impor BBM, sewa kapal, dan sewa terminal BBM.
Salah satu terdakwa, Muhamad Kerry Adrianto Riza, dijatuhi pidana penjara 15 tahun dan dibebani uang pengganti sekitar Rp2,9 triliun. (https://story.kejaksaan.go.id)
Kedua, sektor komoditas dan korporasi besar. Dalam perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO dan turunannya, Presiden Prabowo menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,255 triliun dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan.
Jaksa Agung menyebut perkara itu melibatkan Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, dengan total kerugian perekonomian negara mencapai Rp17 triliun. (Setneg)
Ketiga, sektor pendidikan dan teknologi. Perkara pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menunjukkan bahwa penindakan juga menyentuh figur elite nasional.
Dalam persidangan pada Mei 2026, jaksa menuntut Nadiem 18 tahun penjara atas dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook; jaksa menyebut perkara itu menimbulkan kerugian negara sekitar 125 juta dolar AS.
Nadiem membantah melakukan kesalahan, sehingga perkara ini tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. (AP News)
Keempat, lembaga pengawas. Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto, juga terseret perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Kejaksaan Agung menyebut Hery, saat masih menjadi anggota Ombudsman, diduga membantu pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan dengan modus seolah-ol ah berawal dari pengaduan masyarakat, dan dijanjikan imbalan Rp1,5 miliar. (ANTARA News Sulawesi Utara).
Kelima, pemerintahan daerah. KPK mencatat 10 operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah selama 2025 hingga Maret 2026.
Modusnya berulang: suap proyek, pemerasan, jual beli jabatan, dan gratifikasi. Ini menunjukkan pemberantasan korupsi tidak hanya berputar di Jakarta, tetapi juga bergerak ke simpul kekuasaan daerah. (ANTARA News Ambon)
Mengembalikan Uang Negara
Salah satu pembeda penting pada era ini adalah penekanan pada pemulihan aset. Dalam banyak kasus lama, publik sering melihat pelaku dihukum, tetapi kerugian negara tidak kembali secara memadai.
Pemerintahan Prabowo mencoba menggeser ukuran keberhasilan: bukan hanya berapa orang masuk penjara, tetapi berapa kekayaan negara diselamatkan.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan, pengembalian Rp13,255 triliun dalam perkara CPO, uang pengganti dalam perkara Pertamina, serta capaian asset recovery KPK Rp1,531 triliun menunjukkan arah yang lebih material.
Rakyat tidak hanya membutuhkan tontonan hukum, tetapi juga pemulihan hak ekonomi negara. Dalam konteks inilah pemberantasan korupsi menjadi bagian dari agenda pembangunan, bukan sekadar agenda hukum.
Penindakan Harus Diikuti Reformasi Sistem
Meski tren penindakan terlihat lebih agresif, pemerintah tidak boleh berhenti pada pendekatan represif. Transparency International Indonesia mencatat skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 turun 3 poin menjadi 34 dari 100, dengan peringkat 109 dari 182 negara.
Artinya, keberanian menindak harus dilanjutkan dengan perbaikan sistem: transparansi pengadaan, penguatan audit digital, pembenahan perizinan, pengawasan konflik kepentingan, pembatasan biaya politik, dan perlindungan pelapor. (Transparency International Indonesia)
Justru di titik ini tantangan Prabowo menjadi lebih besar. Penindakan yang tidak pandang bulu harus dijaga agar tidak berhenti sebagai momentum, melainkan menjadi budaya pemerintahan.
Aparat hukum harus terus diberi ruang bekerja independen. Pejabat publik harus tahu bahwa kedekatan politik bukan jaminan keselamatan. Korporasi harus paham bahwa kekuatan modal tidak boleh membeli kebijakan.
Penutup
Dari Wamenaker, BGN, Pertamina, CPO, Chromebook, Ombudsman, hingga kepala daerah, pesan yang muncul semakin terang: pemberantasan korupsi pada era Prabowo mulai bergerak ke level yang lebih luas dan lebih dalam.
Kuantitasnya tampak dari banyaknya perkara, naiknya penuntutan, dan meningkatnya pemulihan aset. Kualitasnya tampak dari sasaran yang tidak lagi berhenti pada pelaksana kecil, tetapi menyentuh sektor strategis, pejabat tinggi, korporasi besar, dan program prioritas pemerintah sendiri.
Inilah makna “tidak pandang bulu” yang sesungguhnya: hukum tidak boleh takut pada jabatan, tidak boleh tunduk pada uang, dan tidak boleh berhenti di depan pintu kekuasaan. Bila konsistensi ini dijaga, pemberantasan korupsi di era Prabowo berpeluang menjadi bukan sekadar kampanye moral, tetapi disiplin pemerintahan.




Komentar