NEXT Indonesia: Selisih Nilai Ekspor Sawit Harus Diusut

Sabtu, 27/06/2026 19:49 WIB
Sandy Pramuji, Senior Analyst NEXT Indonesia. (NEXT Indonesia)

Sandy Pramuji, Senior Analyst NEXT Indonesia. (NEXT Indonesia)

[INTRO]

Perbedaan mencolok antara nilai ekspor komoditas Indonesia yang tercatat di dalam negeri dengan nilai impor yang dicatat negara tujuan dinilai perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan otoritas perpajakan. Temuan tersebut berpotensi mengindikasikan praktik misinvoicing dalam perdagangan internasional yang dapat berdampak pada penerimaan negara.

Hal itu disampaikan Sandy Pramuji, Senior Analyst NEXT Indonesia, dalam wawancara melalui sambungan telepon Sabtu (27/6). Menurut Sandy, penelitian NEXT Indonesia berangkat dari upaya mengidentifikasi potensi kebocoran penerimaan negara melalui analisis data perdagangan internasional, khususnya data ekspor-impor yang tersedia secara terbuka. "Awalnya kami melihat data ekspor-impor Indonesia secara umum, bukan hanya sawit. Kami mencoba memetakan komoditas ekspor terbesar Indonesia, kemudian membandingkan nilai yang dicatat oleh kepabeanan Indonesia dengan nilai yang dicatat oleh negara tujuan ekspor," ujarnya.

Ia menjelaskan, pendekatan tersebut mengacu pada metodologi yang dikembangkan Global Financial Integrity (GFI), lembaga riset berbasis di Washington, Amerika Serikat, yang sejak lama mengkaji praktik trade misinvoicing sebagai salah satu modus aliran keuangan gelap lintas negara. Dalam metodologi tersebut, kata Sandy, selisih nilai perdagangan hingga sekitar 10–20 persen masih dapat dianggap wajar karena dipengaruhi komponen Cost, Insurance, and Freight (CIF) serta biaya perdagangan lainnya. 

Namun, apabila selisih tersebut jauh melebihi batas kewajaran, kondisi tersebut layak menjadi objek pemeriksaan lebih lanjut. "Kalau selisihnya sudah jauh di atas itu, kami tidak langsung mengatakan ada pelanggaran. Tetapi kondisi seperti itu memang perlu diperiksa lebih lanjut karena terdapat potensi misinvoicing," katanya.

Berdasarkan hasil analisis NEXT Indonesia, sejumlah komoditas ekspor Indonesia menunjukkan nilai ekspor yang tercatat lebih rendah dibandingkan nilai impor yang dilaporkan negara tujuan. Menurut Sandy, perbedaan tersebut pada beberapa komoditas mencapai nilai yang sangat signifikan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa penelitian tersebut tidak dimaksudkan untuk menuduh adanya tindak pidana maupun pelanggaran perpajakan. "Kami hanya menyampaikan data. Kami menawarkan data tersebut agar pemerintah dan aparat yang berwenang dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Karena selisihnya cukup besar sehingga perlu diketahui penyebabnya," ujarnya.

Ia mengakui bahwa setiap transaksi perdagangan internasional memiliki karakteristik berbeda, termasuk adanya kontrak dagang, skema pembiayaan, maupun ketentuan perdagangan antarnegara yang dapat memengaruhi harga transaksi. Karena itu, analisis NEXT Indonesia berhenti pada identifikasi adanya indikasi ketidakwajaran berdasarkan data perdagangan, bukan pada kesimpulan adanya pelanggaran hukum.

Bedakan Under Invoicing dan Transfer Pricing

Sandy juga menekankan pentingnya membedakan konsep under invoicing dengan transfer pricing, karena keduanya memiliki karakteristik berbeda. Menurutnya, under invoicing terjadi ketika eksportir melaporkan nilai ekspor lebih rendah dibandingkan nilai yang tercatat di negara pengimpor. Sementara itu, transfer pricing merupakan transaksi antarperusahaan yang masih berada dalam satu kelompok usaha atau afiliasi di negara berbeda. 

Praktik tersebut, menurut Sandy, bukan merupakan tindakan yang dilarang selama dilakukan sesuai prinsip kewajaran (arm`s length principle). "Transfer pricing itu sebenarnya praktik yang wajar selama harga transaksinya masih dalam batas kewajaran dan mendekati harga pasar. Yang menjadi persoalan adalah ketika perbedaannya sudah terlalu jauh," jelasnya.

Ia menambahkan, angka toleransi sekitar 20 persen yang sering digunakan dalam analisis awal hanya mempertimbangkan komponen CIF dan belum memperhitungkan kemungkinan adanya perjanjian perdagangan bilateral maupun faktor-faktor lain yang memengaruhi harga ekspor.

Menurut Sandy, salah satu temuan penting dalam penelitian NEXT Indonesia adalah bahwa indikasi awal potensi misinvoicing dapat diidentifikasi hanya melalui analisis data perdagangan resmi yang tersedia secara terbuka. Karena itu, ia berharap temuan tersebut dapat dimanfaatkan oleh aparat penegak hukum, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maupun lembaga pengawas lainnya sebagai dasar untuk melakukan audit maupun penyelidikan yang lebih mendalam.

"Kami tidak menyatakan telah terjadi tindak pidana. Kami hanya menunjukkan adanya potensi berdasarkan data. Apakah kemudian terdapat pelanggaran hukum atau tidak, itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan lebih lanjut oleh otoritas yang berwenang," pungkasnya.

(Bandot DM\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar