THR dan Gaji ke-13 PNS

Guyur Rp 99,5 Triliun, Sri Mulyani Berharap Daya Beli Meningkat

Jum'at, 15/03/2024 17:59 WIB
Modus Pemda Tim Sukses Menyamar Jadi Peserta Bansos kata Sri Mulyani  Foto: ekbis.sindonews.com

Modus Pemda Tim Sukses Menyamar Jadi Peserta Bansos kata Sri Mulyani Foto: ekbis.sindonews.com

Jakarta, law-justice.co - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggelontorkan anggaran yang besar dalam APBN dan APBD untuk pencairan THR dan gaji ke-13 ASN.

Sri Mulyani membeberkan, anggaran sebesar Rp 48,7 triliun ditujukan untuk pembayaran THR ASN baik pusat maupun daerah. Anggaran ini meningkat dibandingkan tahun lalu yang hanya Rp 38,8 triliun.

Sementara itu, sebesar Rp 50,8 triliun ditujukan untuk pembayaran gaji ke-13. Kebutuhan anggaran ini juga meningkat pada tahun lalu sebesar Rp 38,8 triliun. Adapun peningkatan ini dikarenakan pada tahun 2023, pemerintah hanya memberikan 50% tunjangan kinerja.

"Ini karena untuk tunjangan kinerja tadi 100% dan ada kenaikan gaji pokok terutama untuk ASN pusat dan daerah," jelas Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat15 Maret 2024.

Adapun pencairan THR ASN ini akan dilakukan mulai 22 Maret 2024 mendatang atau paling cepat dilakukan 10 hari kerja sebelum lebaran. Sementara untuk pencairan gaji ke-13 ASN akan dilakukan pada Juni 2024 mendatang.

Sri Mulyani berharap pemberian THR dan gaji ke-13 ini bisa menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional, dimana bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri merupakan salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan.

"Ini kita harapkan meningkatkan daya beli. Saya juga berharap para ASN kalau menggunakan dan membelanjakan adalah untuk produk-produk dalam negeri untuk mendorong ekonomi lokal supaya ini benar-benar bermanfaat," ungkapnya dilansir dari Kontan.

Sebagai informasi, anggaran THR dan Gaji ke-13 secara umum telah teralokasi dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2024 melalui anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD).

Pencairan THR direncanakan dimulai pada H-10 Idul Fitri dengan menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh pemerintah, atau diperkirakan tanggal 22 Maret 2024.

K/L dapat mulai mengajukan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10.

Pencairan oleh KPPN dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan sebelumnya seluruh satuan kerja dapat mulai melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR mulai tanggal 18 Maret 2024.

Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pembayaran THR dan Gaji ke-13 dalam minggu ini, serta memastikan agar pembayarannya dapat dilakukan mulai H-10.

Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.

Sementara itu, untuk Gaji ke-13 yang merupakan bantuan pendidikan akan dilaksanakan mulai bulan Juni 2024 dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2024.

Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun Gaji ke-13 akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar