Alhamdulillah, Sri Mulyani Sebut THR PNS Cair Mulai 22 Maret 2024

Jum'at, 15/03/2024 15:55 WIB
Modus Pemda Tim Sukses Menyamar Jadi Peserta Bansos kata Sri Mulyani  Foto: ekbis.sindonews.com

Modus Pemda Tim Sukses Menyamar Jadi Peserta Bansos kata Sri Mulyani Foto: ekbis.sindonews.com

Jakarta, law-justice.co - Kabar gembira untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan ASN. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah akan mencairkan THR ASN dan pensiunan ASN mulai 22 Maret 2024 mendatang atau paling cepat dilakukan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Tanggal 22 Maret untuk pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana serta transfer ke rekening pensiunan. Jadi mulai tanggal 22 Maret paling cepat 10 hari sebelum (Lebaran)," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024.

Sri Mulyani menyampaikan, besaran THR ASN diberikan paket lengkap untuk komponen bagi ASN/pejabat, TNI, Polri yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan umum, tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan), 100% tunjangan kinerja bagi ASN pusat atau dengan nama lain bagi ASN daerah, serta 100% tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.

Dirinya berharap, pemberian THR dapat menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dan mendongkrak daya beli masyarakat, khususnya pada kuartal I-2023.

"Saya berharap bisa betul-betul mendorong dan memperbaiki perekonomian nasional dan daya beli ASN," ungkapnya dilansir Kontan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan terkait tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Dikutip dari salinan beleid, THR dan gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara. Adapun yang dimaksud dalam aparatur negara dan berhak menerima penghargaan tersebut, terdiri dari PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar