Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Smart City

Sekda Bandung Disebut Ajukan Pengunduran Diri

Kamis, 14/03/2024 18:10 WIB
Ilustrasi Korupsi (Net)

Ilustrasi Korupsi (Net)

Jakarta, law-justice.co - Pengacara Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna, Rizky Rizgantara, mengatakan kliennya telah mengajukan surat pengunduran diri.

Menurut Rizky, Ema ingin fokus menghadapi proses hukum di KPK terkait kasus dugaan suap pengadaan kamera pengawas Smart City.

"Pak Ema per kemarin sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Sekda Bandung, biar lebih fokus menghadapi proses hukum," jelas Rizky usai pemeriksaan Ema di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 14 Maret 2024.

Rizky juga menjelaskan surat itu diajukan kepada Pj Wali Kota Bandung untuk diteruskan ke gubernur dan kementerian terkait.

Dalam kesempatan itu, Rizky juga mengakui kliennya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Ia mengatakan dalam SPDP yang diterima pada 5 Maret, Ema berstatus tersangka.

"Kita hadir hari ini atas panggilan penyidik, sehubungan dengan sebelumnya kita terima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tertanggal 5 Maret," ungkap Rizky dilansir dari CNN Indonesia.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan kawan-kawan.

Berdasarkan sumber di internal KPK, KPK telah menetapkan Sekda Kota Bandung bersama empat anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 atas nama Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Yudi Cahyadi sebagai tersangka.

Sebelumnya, KPK memproses hukum tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Wali Kota Bandung periode 2022-2023 Yana Mulyana; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan Kota Bandung tahun 2022-2023 sekaligus sebagai Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairur Rijal; dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung yang juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) Tahun 2022-2023 Dadang Darmawan.

Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Benny; Vertical Solution Manager PT SMA Andreas Guntoro; dan Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi.

Beberapa dari mereka telah dijebloskan ke penjara setelah kasus hukumnya memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sementara itu, satu orang lainnya atas nama Budi Santika selaku Direktur Komersial PT Marktel masih diproses KPK.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar