Sekda Bandung Sudah Terima SPDP, Berstatus Tersangka

Kamis, 14/03/2024 17:44 WIB
gedung KPK (ayobandung)

gedung KPK (ayobandung)

Jakarta, law-justice.co - Pengacara Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna, Rizky Rizgantara mengakui kliennya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan suap terkait pengadaan kamera pengawas Smart City.

Rizky menjelaskan dalam SPDP yang diterima pada 5 Maret, Ema berstatus tersangka.

"Kita hadir hari ini atas panggilan penyidik, sehubungan dengan sebelumnya kita terima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tertanggal 5 Maret," kata Rizky usai pemeriksaan Ema di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 14 Maret 2024.

"Iya (status tersangka)," imbuh dia.

Rizky enggan mengungkap materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik ke kliennya. Selain kliennya, menurutnya ada empat tersangka lain yang telah ditetapkan dalam kasus itu.

"Yang kita tahu ada anggota DPRD empat orang," jelasnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan kawan-kawan.

Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com, KPK juga telah menetapkan empat anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 atas nama Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Yudi Cahyadi sebagai tersangka.

Sebelumnya, KPK memproses hukum tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Wali Kota Bandung periode 2022-2023 Yana Mulyana; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan Kota Bandung tahun 2022-2023 sekaligus sebagai Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairur Rijal; dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung yang juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) Tahun 2022-2023 Dadang Darmawan.

Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Benny; Vertical Solution Manager PT SMA Andreas Guntoro; dan Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi.

Beberapa dari mereka telah dijebloskan ke penjara setelah kasus hukumnya memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sementara itu, satu orang lainnya atas nama Budi Santika selaku Direktur Komersial PT Marktel masih diproses KPK.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar