Kasus Pungli Rutan KPK

KPK Cecar Hengki Soal Aliran Uang Hasil Memeras

Kamis, 14/03/2024 17:35 WIB
Suasana kunjungan keluarga tahanan secara daring yang difasilitasi oleh Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kunjungan daring dilakukan berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Tahun 2020 tentang Langkah Progresif Penanggulangan Penyebaran Virus Covid-19.(Dokumentasi Biro Humas KPK)

Suasana kunjungan keluarga tahanan secara daring yang difasilitasi oleh Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kunjungan daring dilakukan berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Tahun 2020 tentang Langkah Progresif Penanggulangan Penyebaran Virus Covid-19.(Dokumentasi Biro Humas KPK)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Hengki (ASN/Kamtib Rutan KPK 2018-2022) terkait transaksi uang hasil pemerasan dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan Cabang KPK.

Selain Hengki, ada tujuh saksi lain yang juga dicecar dengan materi yang sama. Mereka yakni Achmad Fauzi (ASN/Kepala Rutan KPK 2022-sekarang); Deden Rochendi (PNYD/Penugasan Pengamanan Rutan KPK); Agung Nugroho (PNYD/Staf Cabang Rutan KPK).

Kemudian Ari Rahman Hakim (PNYD/Petugas Rutan KPK); Eri Angga Permana (ASN Kemenkumham/Staf Rutan KPK 2018); serta Mahdi Aris dan Muhammad Abduh (Pengamanan Rutan KPK).

"Didalami juga kaitan dugaan adanya transaksi sejumlah uang yang didapatkan melalui memeras para tahanan yang ada di Rutan Cabang KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis 14 Maret 2024.

Selain itu, Ali mengatakan para saksi juga dikonfirmasi terkait struktur dalam penugasan personil di Rutan Cabang KPK serta teknis pembagian uang.

"Soal teknis pembagian besaran uang untuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," jelasnya dilansir dari CNN Indonesia.

Sebelum ini, tim penyidik KPK setidaknya telah memeriksa 14 orang saksi yang merupakan Pengamanan Rutan KPK.

KPK menetapkan Hengki sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau pungli di Rutan KPK. Selain Hengki, KPK juga menetapkan pihak lain yang tak disebut identitasnya sebagai tersangka.

"Kita tetap proses kok, percaya, KPK akan tetap memproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sepanjang dia memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang akan disangkakan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebelumnya menyebut Hengki sebagai otak di balik kasus pungli di Rutan KPK.

Hal itu diungkap oleh Dewas KPK saat menyidangkan 90 pegawai KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku menerima pungli, Kamis 15 Februari 2024.

Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan kasus pungli di Rutan KPK terstruktur dengan baik atas peran Hengki, yang menjadi `lurah` pertama.

"Pungli ini terstruktur dengan baik. Angka-angkanya pun dia [Hengki] menentukan sejak awalnya, Rp20 sampai Rp30 juta untuk memasukkan handphone. Begitu juga setor-setor setiap bulan Rp5 juta supaya bebas menggunakan handphone," ujar Tumpak di kantornya, Jakarta.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar