Pj Heru Budi Bantah Pemprov DKI Pangkas Anggaran KJMU

Kamis, 07/03/2024 19:18 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (Pikiran Rakyat)

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (Pikiran Rakyat)

Jakarta, law-justice.co - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membantah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memangkas anggaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dari Rp360 miliar menjadi Rp180 miliar. Menurutnya, tak ada masalah dalam KJMU.

"Enggak ada (pemangkasan anggaran). Artinya Pemprov DKI masih bisa membiayai adik-adik ini, kok. Terus apa masalahnya?" kata Heru usai audiensi dengan mahasiswa di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 7 Maret 2024.

Heru juga membantah ada pemotongan kuota penerima KJMU dari semula 19.000 jadi 7.900. Ia menegaskan pemberian KJMU tidak berdasarkan kuota.

"Kan, enggak ada kuota-kuota," jelasnya.

Heru pun memastikan mahasiswa penerima KJMU bisa melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi. Namun, Pemprov DKI tetap akan mengecek satu-satu data mahasiswa yang jadi penerima KJMU.

"Saya pastikan bahwa mereka-mereka yang sudah mendapatkan dalam perjalanannya KJMU bisa tetap mendapatkan itu. Tentunya pemadanan data tetap berjalan, itu person to person," katanya.

Lebih lanjut Heru menjelaskan pemprov perlu mengetahui apakah mahasiswa tersebut benar-benar layak menerima KJMU. Heru menuturkan jika mahasiswa dinyatakan mampu secara ekonomi, maka anggarannya akan dialihkan ke mahasiswa yang lebih membutuhkan.

"Desil tetap, tapi kita crosscheck kembali kepada tadi, Bapenda, khusus yang KJMU yang sudah dapat ya terus saja sampai selesai kuliah," katanya.

Sebelumnya, program KJMU jadi sorotan karena banyak mahasiswa penerima yang mengaku dibatalkan sepihak. Mereka khawatir tak bisa lagi melanjutkan kuliah.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah sempat mengatakan pemutusan KJMU terjadi karena Pemprov DKI Jakarta memangkas anggaran.

"Masalah utama adalah ketika anggaran dipotong, ini kan yang jadi masalahnya anggaran KJMU diturunkan," kata Ima dilansir dari CNN Indonesia.

Adapun KJMU adalah beasiswa dari Pemprov DKI Jakarta yang ditujukan bagi siswa SMA/MA/SMK sederajat kelas 12 untuk melanjutkan pendidikan tinggi.

Bantuan ini diberikan kepada calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan program diploma atau sarjana (Jenjang D3, D4, dan S1) sampai selesai dan tepat waktu.

Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta, jumlah penerima KJMU Tahap II Tahun 2022 mencapai 16.708 mahasiswa yang tersebar di beberapa PTN terdaftar di seluruh Indonesia

Hingga kini terdapat 110 PTN yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dalam program KJMU. Beberapa PTN terdaftar mulai dari Universitas Indonesia, Politeknik Negeri Malang, hingga UIN Syarif Hidayatullah.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar