Ucapan Rocky Gerung Diputus PN Jaksel Tak Hina Jokowi

Minggu, 28/04/2024 17:25 WIB
Siapa yang Menghina, Rocky Gerung Atau Presiden Joko Widodo? (Kolase dari berbagai sumber).

Siapa yang Menghina, Rocky Gerung Atau Presiden Joko Widodo? (Kolase dari berbagai sumber).

Jakarta, law-justice.co - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan perdata yang dialamatkan kepada pengamat politik Rocky Gerung. Melalui putusan pengadilan dengan Nomor 712/Pdt.G/2023/Jkt.Sel, Rocky dinyatakan bebas berbicara di berbagai forum apa pun.

"Rocky Gerung tetap dapat menjadi pembicara atau narasumber dalam forum berbentuk apa pun, karena menurut Pengadilan bahwa tindakan Rocky Gerung bukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalil penggugat," kata tim kuasa hukum Rocky, dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (28/4/2024).

Dalam hal ini, putusan PN Jakarta Selatan, menolak gugatan yang diajukan advokat David Tobing terhadap Rocky Gerung yang dianggap telah menghina Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi dengan ucapan bangs** dan tol** pada beberapa waktu lalu. Ucapan Rocky berawal dari kritiknya soal ambisi politik dan proyek Jokowi sebelum akhirnya mengeluarkan diksi tersebut.

Adapun gugatan David Tobing tersebut dilayangkan pada Kamis, 3 Agustus 2023 dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PHM) dan teregistrasi dengan nomor perkara: 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

"Menolak gugatan penggugat dalam konvensi untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (26/4).

Menurut tim kuasa hukum ini, Pengadilan tepat dalam memutus perkara dengan menyatakan Rocky memiliki kebebasan berpikir, berpendapat, atau memberikan pendapat terhadap suatu kebijakan pejabat publik seperti dijamin Undang-Undang Dasar 1945. Majelis hakim juga mengingatkan bahwa setiap pejabat publik harus siap menerima kritik oleh masyarakat.

"Sepanjang kritik tersebut tidak menyerang personal atau individu," tutur tim kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi atau TAUD, itu. Jika pernyataan Rocky mengandung kata-kata kasar saat menyampaikan kritik, namun tidak mengandung pelanggaran hukum.

Bahkan, kata tim ini, kata-kata kasar justru bisa dipakai bila tak ada lagi kata untuk menjelaskan buruknya sikap dan kebijakan penguasa. "Situasi itu jelas terjadi sepanjang rezim Presiden Joko Widodo yang terus mengabaikan kepentingan masyarakat," ujarnya.

Tim hukum Rocky berpendapat, buruknya sikap dan kebijakan rezim saat ini, akhirnya diakui oleh segelintir pihak yang sebelumnya memuji Jokowi. Hal itu terlihat dari pencabutan gugatan terhadap Rocky di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Juga pencabutan laporan polisi di Markas Besar Polri.

Pencabutan gugatan maupun laporan terhadap Rocky, menunjukkan masyarakat luas ikut merasakan, mengalami, dan mengakui adanya persoalan pada sikap dan kebijakan Joko Widodo atau Jokowi, seperti kerap dikritik oleh Rocky, dan dianggap kasar.

Menurut tim kuasa hukum ini, gugatan kepada Rocky masuk kategori gugatan vexatious litigation. Karena hanya bertujuan mengganggu dan menghalang-halangi Rocky dalam memberikan kritik terhadap pemerintah. "Selama proses persidangan pun tidak pernah ada dasar hukum maupun fakta yang jelas," ujarnya.

Tim ini menjelaskan, bahwa Pengadilan Negeri Cibinong seharusnya menolak seluruh gugatan terhadap Rocky Gerung. Karena materi gugatannya sama dengan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Termasuk perkara pidana di Mabes Polri harus ditutup.

"Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menyatakan bahwa perbuatan Rocky adalah kritik. Perkataannya dialamatkan kepada kebijakan Presiden Joko Widodo," ucap para pembela Rocky.

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar