Kasus Suap Perkara MA, Hakim Vonis Dadan Tri 5 Tahun Penjara

Kamis, 07/03/2024 16:59 WIB
Ternyata Tahanan Kasus Korupsi yang Temui Pimpinan KPK Ialah Dadan Tri. (istimewa).

Ternyata Tahanan Kasus Korupsi yang Temui Pimpinan KPK Ialah Dadan Tri. (istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Dadan Tri Yudianto dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Hakim menilai mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) itu terbukti bersama-sama dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Dari jumlah tersebut, Dadan terbukti menerima sejumlah Rp7,95 miliar.

Suap diberikan oleh Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka. Suap diberikan agar Dadan bersama Hasbi Hasan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa oleh karena itu selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara," jelas hakim ketua majelis Teguh Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 7 Maret 2024.

Hakim juga menghukum Dadan dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp7,95 miliar. Apabila Dadan tidak membayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Melansir dari CNN Indonesia, dalam putusannya, hakim juga memerintahkan jaksa KPK untuk membuka blokir rekening milik Dadan di Bank BCA, BNI, dan Mandiri.

Hakim menuturkan sejumlah keadaan yang memberatkan maupun meringankan dalam menjatuhkan putusan tersebut.

Hal memberatkan yaitu Dadan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan Dadan merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA, dan Dadan menghendaki adanya tindak pidana.

Sementara hal meringankan yaitu Dadan belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama di persidangan.

Vonis tersebut jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Dadan dihukum dengan pidana penjara selama 11 tahun 5 bulan dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp7,95 miliar subsider tiga tahun penjara.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar