Kabar Duka, Komedian Polo Srimulat Meninggal Dunia

Rabu, 06/03/2024 12:50 WIB
Kabar Duka, Komedian Polo Srimulat Meninggal Dunia. (Detik).

Kabar Duka, Komedian Polo Srimulat Meninggal Dunia. (Detik).

Jakarta, law-justice.co - Hari ini, Rabu 6 Maret 2024, Komedian Christian Barata Nugraha atau yang akrab disapa Polo Srimulat dikabarkan meninggal dunia.

Polo mengembuskan napas terakhirnya dalam usia 61 tahun, di RS Ana Medika, Bekasi, Jawa Barat, pukul 12.10 WIB.

"Iya benar," kata Putut, adik Polo, saat dikonfirmasi terkait kabar duka ini.

Sebagai informasi, Polo Srimulat sempat memiliki catatan medis mengidap penyakit paru-paru.

Pada Juli 2020, ia dilarikan ke rumah sakit lantaran paru-parunya bermasalah.

Namun, saat itu Polo dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang.

Lahir dengan nama asli Christian Barata Nugroho pada 20 Maret 1962, Polo dikenal sebagai salah satu pemain Srimulat terkenal yang sudah bersama dengan kelompok legendaris tersebut sejak dekade `80-an.

Polo dikenal luas dengan ciri khas kumis dan topi yang menutup kepalanya.

Kabar Polo Srimulat meninggal ini datang setelah sebelumnya ia dikabarkan sakit pada 2020. Bahkan sejumlah foto yang menampilkan dirinya terbaring di rumah sakit juga viral.

Tarzan pun kala itu mengakui bahwa Polo tengah sakit dan dirawat di ruang intensif. Namun kala itu, Tarzan belum bisa memastikan sakit yang didera Polo selain kabar komedian itu sakit pada organ paru-parunya.

Selain dikenal luas sebagai anggota Srimulat, Polo juga sempat menjadi sorotan pada awal milenium lantaran terjerat kasus narkoba pada 2000. Kasusnya terjadi bersamaan dengan Doyok, pelawak yang juga kerap tampil bersama Srimulat.

Polo dibekuk saat memakai narkoba di hotel kawasan Jakarta Pusat. Polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram di kamarnya. Polo pun divonis penjara selama 7 bulan.

Kasus itu tak membuat Polo kapok. Beberapa tahun setelah lepas penjara, ia kembali diciduk polisi akibat sabu.

Polo ditangkap polisi kedua kalinya di Jakarta Timur pada 2 Juni 2004 bersamaan dengan barang bukti serbuk sabu 0,6 gram. Kali ini, ia dihukum lebih berat dengan penjara 1,5 tahun dan bebas pada Mei 2005.

 

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar