Pemilik Akun TikTok @ompolosbanget Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Minggu, 27/08/2023 08:14 WIB
TikTok (Bangkok Post)

TikTok (Bangkok Post)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) secara resmi menetapkan pemilik akun TikTok @ompolosbanget sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan, penetapan tersangka itu didasari laporan yang diterima Polda Metro Jaya sebelumnya.

"Jadi tersangka atas laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyiaran atau pemberitahuan bohong," ucap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (26/8).

Ade Safri menyebut laporan diterima Polda Metro Jaya pada 4 Mei lalu dengan nomor LP/B/2372/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Pelapor adalah NS.

"Barang bukti 1 unit handphone dan beberapa informasi serta dokumen elektronik," ucapnya.

Selanjutnya, Polda Metro Jaya kan menuntaskan proses penyidikan lalu mengirimkan berkas tahap pertama ke kejaksaan.

Akan tetapi, Ade Safri belum menjelaskan secara rinci konten dalam akun TikTok @ompolosbanget yang membuat pemiliknya kini jadi tersangka.

Diketahui, akun TikTok @ompolosbanget dimiliki oleh Deedi Tjhandra. Dia dikenal sebagai kreator konten yang kerap membagikan berbagai tips di kehidupan sehari-hari.

Mengutip Insertlive.com, Deedi mengaku pernah menjadi pramugara selama kurang lebih 10 tahun. Dia memutuskan untuk menjadi kreator saat pandemi Covid-19.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar