Ditjen Pajak: Pemadanan NIK dengan NPWP Telah Mencapai 82,02%
Tujuan NIK jadi pengganti NPWP (Tribun)
Jakarta, law-justice.co - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, saat ini progres pemadanan NIK dengan NPWP telah mencapai 84,02% hingga 28 Februari 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menyampaikan, 84,02% tersebut setara dengan 61,51 juta dari total yang harus dipadankan sebanyak 73,2 juta.
“Sampai hari ini, pemadanan NIK-NPWP sudah 61.516.178 atau 84,02%,” ungkap Dwi kepada awak media, Rabu 28 Februari 2024.
Dengan demikian, sisa NIK yang perlu dipandankan dengan NPWP sebanyak 11,69 juta. meski begitu Dwi menyebut, terdapat NIK yang tidak perlu dipadankan dengan NPWP, lantaran terdapat wajib pajak (WP) yang telah meninggal dunia, NPWP tidak aktif, atau sudah tidak tinggal di Indonesia.
Sebelumnya Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan, pihaknya terus mengimbau dan memberikan sosialisasi kepada wajib pajak termasuk pemberi kerja lantaran NIK sangat dibutuhkan pada saat implementasi Core Tax System.
"Pada waktu implementasi core tax ke depan kami akan menggunakan NIK sebagai indikator untuk bertransaksi dengan DJP," jelasnya mengutip Kontan.
Untuk diketahui, implementasi secara penuh NIK menjadi NPWP akan dilaksanakan pada 1 Juli 2024 mendatang.
Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Komentar