Repatriasi Harta, Ditjen Pajak Sudah Kirim 2.325 E-mail ke Wajib Pajak

Senin, 11/09/2023 18:59 WIB
Kantor Direktorat Jenderal Pajak. (Dok.Ditjen Pajak)

Kantor Direktorat Jenderal Pajak. (Dok.Ditjen Pajak)

Jakarta, law-justice.co - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengirimkan sebanyak 2.325 surat elektronik (e-mail) kepada wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, e-mail tersebut berisi imbauan untuk wajib pajak yang merupakan peserta PPS Kebijakan I dan II untuk melakukan repatriasi harta bersih sesuai dengan komitmen sebelum jangka waktu yang telah ditetapkan.

"Kami telah mengirimkan sebanyak 2.325 e-mail kepada Wajib Pajak terkait realisasi repatriasi PPS," ujar Dwi.

Pasalnya, untuk harta bersih yang tidak direpatriasi sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan, maka akan diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final pada Tahun Pajak 2022 dan dikenal tambahan PPh Final sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196 Tahun 2021.

Adapun Wajib Pajak peserta PPS yang berkomitmen untuk melakukan repatriasi atau investasi telah diberi batas waktu untuk menyampaikan pelaporan realisasi paling lambat pada 31 Mei 2023.

Namun, meski batas waktu pelaporannya telah lewat, bukan berarti wajib pajak peserta PPS tidak bisa melaksanakan komitmennya.

Berdasarkan catatan DJP Kemenkeu, hingga 8 September 2023, sebanyak 34,52% peserta PPS telah melakukan realisasi komitmen repatriasi dengan jumlah nilai harta repatriasi Rp 19,22 triliun.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar