Hari Ini Penyidik KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar

Rabu, 15/05/2024 12:50 WIB
Sekjend DPR Indra Iskandar. (Istimewa).

Sekjend DPR Indra Iskandar. (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Hari ini, Rabu 15 Mei 2024, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Indra akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR.

Kata dia, ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Rabu, 8 Mei 2024 Indra tidak memenuhi panggilan KPK lantaran bentrok dengan agenda kerja.

"Iya sesuai informasi tim penyidik, konfirmasi yang bersangkutan demikian [akan datang] sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (15/5).

KPK sempat memeriksa Indra pada Kamis, 14 Maret 2024 dan mendalami perihal perencanaan hingga proses lelang pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR. Materi yang sama juga didalami lewat saksi lain yaitu Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati.

Saat itu, Indra irit bicara ketika ditanya awak media perihal materi pemeriksaannya. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.

"Tanya penyidik," kata Indra singkat menjawab pertanyaan awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/3) petang.

Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menggeledah empat lokasi berbeda di wilayah Jakarta yakni Gatot Subroto, Tebet, Kemayoran, dan Bintaro.

Beberapa tempat yang digeledah antara lain ruang biro dan staf, hingga ruang kerja Sekjen DPR di Kantor Sekretariat Jenderal DPR pada Selasa (30/4) lalu.

Tim KPK menyita sejumlah dokumen pengerjaan proyek hingga transaksi keuangan berupa transfer uang.

Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com pada laman LPSE DPR, di tahun 2020 untuk satuan kerja Sekretariat Jenderal DPR, setidaknya terdapat empat pengadaan kelengkapan sarana RJA DPR.

Yakni Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Ulujami dengan HPS Rp10 miliar; Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Kalibata Blok A dan B dengan HPS Rp39,7 miliar; Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Kalibata Blok C dan D dengan HPS Rp37,7 miliar; dan Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Kalibata Blok E dan F dengan HPS Rp34 miliar. Seluruh tender berstatus selesai.

Dalam kasus ini, KPK sudah mencegah tujuh orang tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga Juli 2024.

Mereka ialah Sekjen DPR Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati; Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho; Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar.

Kemudian Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman (swasta).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar