JK : Kerugian Negara di Kasus LNG Murni Proses Bisnis
Wakil Presiden Jusuf Kalla (The Truly Islam)
Jakarta, law-justice.co - Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) menilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG, murni terjadi karena proses bisnis.
Hal itu disampaikan JK usai menjadi saksi meringankan (a de charge) untuk mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Agustiawan, di PN Jakarta PN Tipikor Jakarta, Kamis (16/5)
"Ya, murni proses bisnis dan intinya Covid," ungkap JK usai sidang.
JK berpendapat untung dan rugi dalam proses bisnis merupakan hal biasa.
Menurutnya, jika seorang pimpinan atau direktur membuat suatu kebijakan, hal tersebut bukan perbuatan kriminal selama tidak menguntungkan diri sendiri.
"Kalau pimpinan atau direktur membuat kebijakan, itu mestinya selama tidak menguntungkan dia sendiri, itu bukan kriminal itu kebijakan, selama tidak menguntungkan ya," ujarnya dilansir dari CNN Indonesia.
Karen Agustiawan selaku Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 didakwa merugikan keuangan negara sejumlah US$113 juta atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG tahun 2011-2021.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Karen disebut memperkaya diri sebesar Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016.
Karen disebut juga memperkaya korporasi yaitu Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar US$113.839.186.
Mengacu pada hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tanggal 29 Desember 2023, Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika Serikat tanpa ada pedoman yang jelas.
Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis dan analisis risiko.
Karen didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Komentar