Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

Kesenjangan Quick Count Pileg & Pilpres 2024: Pengondisian Kecurangan?

Senin, 26/02/2024 05:08 WIB
Serba-serbi quick count (ilustrasi: beritagar)

Serba-serbi quick count (ilustrasi: beritagar)

Jakarta, law-justice.co - Pada 18 Februari 2024, saya menulis artikel dengan judul: “Keajaiban dan Potensi Kejahatan Quick Count”.

https://gbn.top/index.php/politik-ekonomi/keajaiban-dan-potensi-kejahatan-quick-count

Yang dimakud “Keajaiban” Quick Count, bahwa perkiraan hasil pemilu dapat diketahui hanya dalam hitungan beberapa jam saja, dengan tingkat akurasi cukup tinggi.

Oleh karena itu, Quick Count digunakan sebagai alat “penangkal” kecurangan pemilu. “Keajaiban” ini bisa terjadi karena Quick Count mengikuti secara ketat kaidah ilmu statistik yang menjadi dasar metodologi perhitungan Quick Count.

Apa yang terjadi kalau Quick Count keluar dari kaidah ilmu statistik tersebut?

Kalau ini terjadi, apalagi kalau disengaja, atau dimanipulasi, tentu saja tingkat akurasi Quick Count menjadi lebih rendah, atau sangat rendah, dengan margin error mungkin menjadi lebih besar dari 10 persen, sehingga hasilnya menjadi tidak layak dipercaya lagi. Kecuali, ada kecurangan yang membuat hasil perhitungan riil (Real Count) disesuaikan dengan Quick Count.

Apakah manipulasi seperti ini bisa terjadi? Sangat mungkin. Tergantung dari profesionalitas lembaga Quick Count. Ini yang dimaksud dengan “Potensi Kejahatan” Quick Count. Yaitu memanipulasi data sampling dan ilmu statistik untuk menentukan atau mengkondisikan hasil Quick Count sesuai dengan keinginan.

Kembali ke urusan Quick Count pemilu 2024. Salah satu lembaga yang ikut melaksanakan Quick Count adalah Litbang Kompas, untuk pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres). Hasil Quick Count untuk Pileg dan Pilpres ini menarik untuk dicermati.

Pertama, anggap hasil Quick Count sangat akurat, seperti yang dikatakan oleh para lembaga survei.

Adapun hasil Quick Count Pileg Litbang Kompas, sebagai berikut.

https://nasional.kompas.com/read/2024/02/20/19345531/quick-count-pileg-litbang-kompas-data-100-persen-pdi-p-1631-persen-golkar?page=all#page2

Partai pendukung paslon 01 (Nasdem, PKB, PKS dan Partai Ummat) mendapat suara 29,51 persen.

Partai pendukung paslon 02 (Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, Gelora, Garuda, PKN, PBB) mendapat suara 47,37 persen.

Dan, partai pendukung paslon 03 (PDIP, PPP, Hanura, Perindo, dan Partai Buruh) mendapat 23,10 persen.

Sedangkan untuk Quick Count Pilpres, paslon 01 mendapat 25,21 persen, paslon 02 mendapat 58,48 persen dan paslon 03 mendapat 16,31 persen.

Dari perhitungan di atas dapat dilihat, ada selisih (bersih) cukup besar antara hasil perolehan partai pendukung dengan hasil perolehan suara paslon yang didukungnya.

Untuk paslon 02, selisih bersih (net) antara suara pileg partai pendukung paslon 02 (47,37 persen) dengan suara pilpres paslon 02 (58,48 persen), mencapai 11,11 persen. Atau setara 23,45 persen dari perolehan suara partai pendukung (11,11 persen / 47,37 persen). Besar sekali.

Selisih bersih adalah selisih yang sudah memperhitungkan perpindahan suara antar pemilih partai ke paslon lain. Sebagai contoh, mungkin ada pemilih dari partai pendukung paslon 02, misalnya PAN, memilih paslon 01 Anies-Imin.

Dan sebaliknya, mungkin ada pemilih partai pendukung paslon 01, misalnya PKB, yang memilih paslon 02, Prabowo-Gibran. Secara akumulasi, selisih bersih suara paslon 02 bertambah 11,11 persen.

Kenaikan suara bersih paslon 02 sebesar 11,11 persen ini berasal dari partai pendukung 01 sebesar 4,30 persen dan partai pendukung 03 sebesar 6,79 persen.

Artinya, dan ini sangat kritikal, ada 4,30 persen (dari total suara nasional), atau 14,57 persen dari suara pemilih Nasdem, PKB, PKS dan Partai Ummat, yang “berkhianat” memilih paslon 02: bukan memilih paslon 01. Pertanyaannya, apa mungkin?

Dan ada 6,79 persen (dari total suara nasional), atau 29,39 persen dari suara pemilih PDIP, PPP, Perindo, Hanura dan Partai Buruh, yang “berkhianat” memilih paslon 02: bukan memilih paslon 03. Pertanyaannya, apa mungkin?

Padahal, secara umum, masyarakat terlihat sangat marah terhadap Joko Widodo dan Gibran, yang menjadi calon wakil presiden dengan melanggar konstitusi melalui nepotisme.

Apakah mungkin masyarakat yang marah itu secara sukarela memilih Gibran?

Atau, apakah mereka menghadapi intimidasi untuk memilih paslon yang bukan dukungan partainya, yang artinya ada kecurangan secara TSM (Terstruktur, Sistematis, Masif), sehingga hasil Real Count mendekati Quick Count?

Potensi kecurangan TSM ini yang sedang menjadi perhatian DPR untuk menggunakan hak angket, untuk menyelidiki dugaan pelanggaran undang-undang dalam pelaksanaan pemilu 2024 ini.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar