Ini Dia Bocoran Kemenkeu soal THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun Ini

Kamis, 22/02/2024 15:30 WIB
ASN Papua (Net)

ASN Papua (Net)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi kisi-kisi soal Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). THR itu besarannya akan segera diumumkan Presiden Joko Widodo.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata meminta para PNS sabar menanti pengumuman besaran THR dan gaji ke-13 itu. Ia menyebut biasanya pengumuman dilakukan pada awal bulan puasa.

"Mengenai THR dan gaji ke-13, mengenai besarannya kita tunggu penetapan Bapak Presiden (Jokowi) yang mudah-mudahan di awal Ramadan nanti kita sudah bisa mengetahui bersama," ucap Isa dalam Konferensi Pers APBN KiTA secara virtual, Kamis 22 Februari 2024.

"Karena pembayaran untuk THR diharapkan 10 hari kerja sebelum Idulfitri, kira-kira di pertengahan Ramadan (pencairan THR PNS). Idealnya memang di awal Ramadan kita sudah bisa mendapatkan berapa besarannya tersebut," jelasnya dilansir dari CNBC Indonesia.

Berdasarkan Kalender Hijriah Kementerian Agama, awal puasa Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024. Sementara itu, Muhammadiyah menetapkan awal Ramadan jatuh pada sehari sebelumnya.

Terlepas dari kapan kepastian Ramadan dan pengumuman besaran THR, para abdi negara juga akan ketiban `durian runtuh` lain. Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS juga bakal mendapatkan rapel kenaikan gaji 8 persen untuk Januari 2024-Februari 2024.

"Saya sudah cek di (Direktorat Jenderal) Perbendaharaan, kami mendapat informasi di Maret (2024) nanti insyaallah gajinya sudah berdasarkan gaji yang baru (kenaikan gaji 8 persen), yang sudah ditetapkan Bapak Presiden (Jokowi). Rapelnya (kenaikan gaji Januari-Februari 2024) juga sudah bisa dibayarkan di Maret nanti," tutur Isa.

"Mudah-mudahan bisa segera dapat realisasinya di Maret (2024)," sambungnya.

Gaji PNS resmi naik 8 persen usai diputuskan Presiden Jokowi dalam Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR RI pada Agustus 2023 lalu. Di momen itu, Jokowi juga memastikan uang pensiunan dikerek 12 persen mulai tahun ini.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar