Saat Pindah ke IKN, Kemenkeu Buka Opsi Sewakan Aset Negara di Jakarta

Jum'at, 22/12/2023 12:47 WIB
Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu.go.id)

Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu.go.id)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa membuka sejumlah opsi dalam mengelola gedung pemerintahan di Jakarta saat ibu kota pindah ke IKN Nusantara mulai 2024 mendatang.

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Encep Sudarwan menjelaskan Kemenkeu mendapat mandat dari negara sebagai pengelola barang milik negara (BMN).

Oleh karena itu, semua gedung pemerintah pusat di Jakarta yang nanti ditinggalkan bakal dikelola oleh Kemenkeu. Selanjutnya, Kemenkeu bakal menerapkan sejumlah skema dalam pengelolaannya, termasuk menyewakan.

Sejumlah opsi lainya seperti Build Operate and Transfer (BOT), Build Transfer Operation (BTO), Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), hingga pinjam pakai.

"Pertama, kami akan reengagement lagi, di Jakarta banyak kantor yang membutuhkan, ada kantor yang masih nyewa," kata Encep dalam acara Media Briefing di Kantornya, Jakarta, Kamis (21/12).

Encep menyebut total aset pemerintah pusat di Jakarta mencapai Rp1.640 triliun. Namun, aset yang kelak bakal dikelola ulang saat ibu kota pindah adalah sekitar Rp300 triliun.

Artinya, tidak semua aset negara di Jakarta bakal ditinggalkan.

Meski begitu, Encep menyebut pihaknya belum menentukan secara pasti skema pengelolaan yang akan diambil.

"Nanti kami sedang menguji kami kerja sama dengan untuk mengkaji dari pemanfaatan aset ini," kata dia.

Encep juga mengatakan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani ingin Jakarta menjadi kota yang lebih nyaman dan lebih layak untuk hidup dan bisnis.

Oleh karena itu, Kemenkeu juga tengah melakukan kajian untuk mengkonsolidasikan sejumlah aset negara di wilayah tertentu.

Encep mencontohkan sederet aset di wilayah Monas, Jakarta Pusat, bisa digabungkan. Setelah itu, aset tersebut bisa dijadikan ruang publik atau semacamnya.

"Bisa juga ruang hijau, ruang publik akan langsung seperti itu. Aset Jakarta tidak hanya untuk penerimaan," ucap Encep.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar