Kasus Penyitaan HP Aiman Witjsaksono

Polda Metro : Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Aiman soal Penyitaan HP

Selasa, 06/02/2024 21:06 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (Dok.Tribun)

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (Dok.Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel terkait penyitaan handphone (HP). Polda Metro Jaya menyebut hal tersebut hak Aiman sebagai saksi.

"Itu hak saksi untuk mengajukan gugatan praperadilan dan kami menghormati itu," jelas Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa 6 Februari 2024.

Ade Safri Simanjuntak menyebut dengan tegas pihaknya berkoordinasi dengan Bidkum Polda Metro Jaya dan siap menghadapi gugatan tersebut.

"Selanjutnya penyidik melalui tim advokasi Bidkum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapinya," jelasnya.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan gugatan tersebut sudah teregister dengan nomor 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Termohon dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Pemohon H. Aiman Adi Witjaksono, S.T., M.Si. Termohon Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ungkap Djuyamto.

Polisi Nyatakan Penyitaan Ponsel Kantongi Izin Pengadilan
Polisi menyita ponsel milik Aiman Witjaksono terkait kasus tudingan `polisi tak netral`. Polisi menyebut penyitaan tersebut sudah mengantongi izin dari pengadilan.

"Pada tanggal 22 Januari 2024, penyidik telah mengajukan permintaan izin sita kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penyitaan. Tanggal 24 penetapan izin sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah terbit dan pada tanggal 26 itu yang menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap HP saudara AW," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat 2 Februari 2024.

Selain ponsel, pihak kepolisian menyita akun media sosial hingga e-mail Aiman Witjaksono. Ade mengatakan penyitaan yang dilakukan penyidik untuk membuat terang perkara yang ada.

"Bahwa kembali lagi pada penyidikan adalah upaya untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuang terang tidak pidana yang terjadi dan untuk menemukan tersangkanya," ujarnya.

Ade Safri menegaskan serangkaian kegiatan penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia juga menegaskan penyidik siap mempertanggungjawabkan aduan Aiman ke Kompolnas terkait penyitaan yang dilakukan.

"Kami jamin penyidikan yang dilakukan berjalan secara profesional transparan dan akuntabel dan bebas dari segala bentuk intervensi ataupun ataupun apapun juga yang mengganggu jalannya penyidikan yang dilakukan dalam penanganan perkara a quo," ungkapnya dikutip dari Detik.

"Ya dipersilakan (aduan Kompolnas) itu hak konstitusional pak AW, dan kami penyidik siap untuk mempertanggungjawabkan," imbuhnya.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar