Kasua Aparat Tak Netral

Penyidik Sita Akun Instagram dan Email Aiman Witjaksono

Jum'at, 02/02/2024 15:10 WIB
Jurnalis MNC Grup Aiman Wicaksono yang juga juru bicara TPN Ganjar Mahfud (Dok.Kompas)

Jurnalis MNC Grup Aiman Wicaksono yang juga juru bicara TPN Ganjar Mahfud (Dok.Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Polda Metro Jaya resmi menyita akun Instagram dan email milik Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono di kasus aparat tidak netral.

"Iya betul (disita) ya. Tapi terkait materi penyidikan kami tidak bisa menyampaikan," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat 2 Februari 2024.

Ade Safri Simanjuntak tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal alasan penyidik turut menyita kedua akun milik Aiman tersebut. Hanya saja, ia memastikan penyitaan dilakukan penyidik untuk memperoleh alat bukti dalam kasus tersebut.

Di sisi lain, Ade Safri Simanjuntak tidak mempersoalkan langkah pelaporan yang dilakukan Aiman ke Propam Mabes Polri. Menurutnya, penyidik dapat mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan yang telah dilakukan.

"Yang jelas kami jamin bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi," ungkap Ade Safri Simanjuntak.

"(Laporan) dipersilakan, itu hak konstitusional AW, dan kami penyidik siap untuk mempertanggungjawabkan," imbuh Ade Safri Simanjuntak seperti dilansir dari CNN Indonesia.

Sebelumnya Aiman Witjaksono juga resmi melaporkan dugaan pelanggaran terkait penyitaan HP miliknya di kasus aparat tidak netral ke Propam Polri.

Dalam laporannya, Aiman Witjaksono menilai terdapat pelanggaran yang dilakukan penyidik saat menyita HP miliknya ketika sedang diperiksa sebagai saksi. Laporan itu dilayangkan pada Kamis 1 Februari 2024 kemarin, dengan nomor SPSP2/538/II/2024/Bagyanduan.

Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrifa juga mempertanyakan alasan penyidik menyita HP milik Aiman saat diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Hal itu lantaran penyitaan tersebut juga dilakukan hingga akun Instagram dan email milik Aiman. Oleh sebab itu ia berharap Propam Polri sebagai pengawas internal dapat turun tangan mengevaluasi kinerja penyidik yang menangani kasus tersebut.

"Tentu kita berharap dalam penyelesaian ini semestinya ke depan kan penyelesaian pada undang-undang pers. Kita meminta propam mengevaluasi itu, menginvestigasi itu, berkaitan dengan hal-hal yang tadi udah kita sampaikan," ungkapnya.

Diketahui Polda Metro Jaya telah menerima enam laporan polisi terhadap Aiman buntut pernyataannya yang menyinggung soal ketidaknetralan aparat pada Pemilu 2024. Usai memeriksa terlapor, para saksi, hingga ahli, penyidik lantas melakukan gelar perkara dan menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Dalam gelar perkara itu, polisi juga memutuskan tidak menerapkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam perkara ini. Dengan demikian, dalam proses penyidikan ini penyidik fokus mendalami unsur terkait dugaan pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar