Kata Gibran soal Ketua KPU Dapat Peringatan Keras soal Pencalonannya

Senin, 05/02/2024 12:49 WIB
Kritik Gimik Gibran di Debat, Yenny Wahid: Kesannya Melecehkan Sekali. (Tangkapan Layar).

Kritik Gimik Gibran di Debat, Yenny Wahid: Kesannya Melecehkan Sekali. (Tangkapan Layar).

Jakarta, law-justice.co - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka akhirnya buka suara mengomentari terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyebut KPU melanggar etik karena meloloskan pendaftaran dirinya sebagai peserta Pilpres 2024.

"Itu (putusan DKPP) yang apa ya? Ya sudah nanti kita lihat dulu ya," ujarnya singkat kepada awak media di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/2).

Sebagai informasi, DKPP sebelumnya memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy`ari dan enam anggotanya lantaran menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Pemberian sanksi dibacakan Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy`ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Heddy saat membacakan putusan, Senin (5/2).

DKPP menyatakan Ketua KPU dan enam anggotanya yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap telah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

"Tindakan para teradu menerbitkan keputusan a quo tidak sesuai dengan PKPU nomor 1 tahun 2022, seharusnya yang dilakukan oleh para teradu adalah melakukan perubahan PKPU terlebih dahulu, baru kemudian menerbitkan teknis," kata DKPP dalam putusannya.

"Para teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu," imbuhnya.

Merespons hal itu, komisioner KPU Idham Holik mengatakan pihaknya sudah memproses pencalonan berdasarkan aturan yang berlaku.

"KPU sudah memproses pencalonan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan benar sesuai peraturan perundang-undangan," kata Idham kepada CNNIndonesia.com.

Gibran yang masih berusia 36 memiliki ruang mendaftar Pilpres 2024 setelah MK yang kala itu diketuai pamannya, Anwar Usman mengabulkan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan atas gugatan UU Pemilu yang diajukan mahasiswa asal Solo pengidola Gibran itu dimaknai calon peserta Pilpres 2024 minimal berusia 40 atau pernah menjabat kepala daerah yang dipilih secara pemilu.

Terkait perkara tersebut Anwar Usman dan delapan hakim MK dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK (MKMK). Hasilnya, Anwar dinilai MKMK telah melakukan pelanggaran etik berat dalam proses pengambilan keputusan perkara tersebut.

Meskipun demikian, putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Walhasil, Gibran--yang juga putra sulung Presiden Jokowi--mendaftar ke Pilpres 2024 sebagai cawapres yang mendampingi capres Prabowo Subianto.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar