Kejagung Bisa Sita Harta Sandra Dewi, Ini Alasannya

Senin, 29/04/2024 12:06 WIB
Harvey Moeis Suami Artis Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah. (Istimewa).

Harvey Moeis Suami Artis Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah. (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung RI) memastikan bakal menyita aset milik tersangka Harvey Moeis ataupun pihak lainnya apabila terdapat indikasi aliran dana kasus korupsi timah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menegaskan penyitaan aset juga bakal dilakukan terhadap aset milik istri Harvey yakni Sandra Dewi apabila terdapat indikasi aliran dana korupsi.

"Apabila aset tersebut berada atau dimiliki oleh entah itu istrinya atau siapapun, sepanjang ada dugaan keterkaitan korupsi pasti akan kami ambil," jelasnya kepada wartawan, Senin (29/4).

Kuntadi menjelaskan adanya perjanjian pranikah terkait pemisahan harta antara Harvey dengan Sandra Dewi tidak serta merta membatasi penyitaan aset oleh penyidik.

"Tentu saja sepanjang alirannya menyangkut ada indikasi keterlibatan atau ada indikasi kaitannya pasti akan kami lakukan penyitaan," imbuhnya.

Sebelumnya, pengacara Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar mengatakan kliennya telah membuat perjanjian pranikah dengan Sandra Dewi berupah pisah harta sebelum menikah pada November 2016.

Hal tersebut disampaikan Harris menyusul kegiatan penyitaan yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terhadap aset-aset milik Harvey Moeis.

Beberapa aset milik Harvey yang telah disita diantaranya berupa mobil mewah jenis Rolls-Royce, Mini Cooper S Countryman F60, Toyota Vellfire, Lexus, Mercedes Benz SLS AMG, Ferrari 458 Speciale dan Ferarri 360 Challenge Stradale.

Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Kendati demikian, Kejagung menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Kejagung menyebut saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar