Tangkap `Raja Narkoba`, Polda Sumut Sita Sabu 27 kg & 14 Ribu Ekstasi

Kamis, 01/02/2024 12:47 WIB
borgol: shutterstock

borgol: shutterstock

Jakarta, law-justice.co - Tim Subdit III Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil meringkus bandar narkoba berinisial FRLG (35), di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang pada Senin (29/1).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, tersangka dikenal sebagai `raja narkoba` yang sudah menjadi incaran kepolisian.

"Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Kemudian petugas menangkap FRLG warga Dusun II, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, " katanya, Kamis (1/2).

Dia menjelaskan, FRLG ditangkap saat melintas di Jalan Flamboyan Raya menggunakan sepeda motor. Saat digeledah, dia kedapatan membawa sabu seberat 1 kg. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah FRLG.

"Penggeledahan di Jalan Melati Raya menghasilkan temuan luar biasa. Sebab ditemukan 27 bungkus sabu dengan berat total 27 kg dan 14.431 butir pil ekstasi tersembunyi dalam tas ransel di dalam kamar tersangka, " jelasnya.

Dia menambahkan tersangka langsung ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi terus mendalami jaringan pelaku lainnya.

"Tersangka sudah diamankan Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara polisi sudah mengidentifikasi dan mendalami jaringan pelaku lainnya," tutupnya.

 

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar