Tak Cuma Dipecat Polri, AKBP Achiruddin Tersangka Kasus Penganiayaan

Rabu, 03/05/2023 05:32 WIB
AKBP Achirudin Hasibuan diperlihatkan ke awak media seusai menjalani pemeriksaan. (arn24.news)

AKBP Achirudin Hasibuan diperlihatkan ke awak media seusai menjalani pemeriksaan. (arn24.news)

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Daera Sumatera Utara (Polda Sumut) secara resmi menetapkan mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin sebagai tersangka bersama anaknya Aditya Hasibuan dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.

"Terhadap AH, saat ini sedang berproses pidana umum. Kita tunggu saja. Insyaallah dalam waktu dekat," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak di Mapolda Sumut, Selasa (2/5) malam.

Panca menyebutkan AKBP Achiruddin dijerat dengan Pasal 304 KUHP Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP.

"Saya tidak pernah bermain-main untuk tidak memroses penyimpangan yang dilakukan anggota Polri. Ini sebagai bentuk keseriusan. Sprindiknya sudah ditetapkan juga penetapan tersangka kepada yang bersangkutan. Jadi melakukan pelanggaran pidana umum," tegasnya.

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), AKBP Achiruddin juga dipecat dari Korps Bhayangkara.

AKBP Achiruddin sebagai anggota Polri bersalah karena tidak sepantasnya membiarkan penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap Ken Admiral terjadi.

"Anggota Polri tidak sepantasnya membiarkan kejadian itu ada di depan mata. Dia harus menyelesaikan dan melerai kejadian itu. Tapi tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," ujarnya.

 

AKBP Achiruddin Langsung Banding Usai Dipecat Polri

Kepala Bidang Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono mengatakan AKBP Achiruddin Hasibuan langsung mengajukan banding atas putusan Majelis Komisi Kode Etik yang menjatuhkan sanksi pemecatan.

"Kita membuat memori banding 14 hari. Tergantung Mabes Polri kapan mau disidangkan," kata Dudung di Mapolda Sumut, Selasa (2/5) malam.

Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan Achiruddin membiarkan anaknya Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral di depan rumahnya.

"Anggota Polri tidak sepantasnya membiarkan kejadian itu ada di depan mata. Dia harus menyelesaikan dan melerai kejadian itu. Tapi tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," kata Panca.

Panca menyebutkan Majelis Komisi Kode Etik menyatakan Achiruddin melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, Pasal 13, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

"Sanksinya bahwa yang dilakukan AKBP AH itu melanggar etika kepribadian dan kedua melanggar etika kelembagaan dan ketiga etika kemasyarakatan. Tiga itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan untuk AH agar dilakukan PDTH, " ujarnya.

Eks Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut, Achiruddin akhirnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Bid Propam Polda Sumut, Selasa (2/5).

Majelis Komisi Kode Etik memutuskan bahwa Achiruddin terbukti bersalah karena tidak sepantasnya membiarkan penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral terjadi.

Sidang tersebut berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB. Setelah dijatuhi sanksi berat dipecat dari Polri, AKBP Achiruddin langsung menyatakan banding atas putusan itu.

Aditya Hasibuan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral gara-gara masalah chatting seorang wanita.

Penganiayaan itu terjadi di pintu gerbang rumah AKBP Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Saat penganiayaan terjadi, AKBP Achiruddin ada di lokasi. Namun dia malah menonton perkelahian tersebut. AKBP Achiruddin juga melarang teman dari korban yang ingin melerai. Ia malah menyemangati anaknya agar tidak emosi saat memukul korban.

Setelah penganiayaan itu terjadi, korban melaporkan Aditya Hasibuan ke Polrestabes Medan. Sedangkan Aditya Hasibuan juga melaporkan korban ke polisi. Namun kasus itu baru ditindaklanjuti setelah video kekerasan tersebut viral di media sosial.

Belakangan AKBP Achiruddin dipecat dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut. Sedangkan anaknya Aditya Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan ditahan.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar