Jamal Wiwoho Mundur dari Jabatan Rektor UNS, Ini Alasannya

Jum'at, 19/01/2024 16:59 WIB
Dewan Pengarah FSK sekaligus Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Prof. Jamal Wiwoho(DOK. FSK)

Dewan Pengarah FSK sekaligus Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Prof. Jamal Wiwoho(DOK. FSK)

Jakarta, law-justice.co - Jamal Wiwoho mundur dari jabatan Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Surat pengunduran diri telah diberikan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) pada 16 Januari lalu.

Salah satu alasannya mengundurkan diri berkaitan dengan pembentukan Peraturan Majelis Wali Amanat (PMWA) UNS No. 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Majelis Wali Amanat (MWA).

"Sehubungan dengan hal tersebut, saya telah mengajukan pengembalian mandat dan tugas perpanjangan jabatan sebagai Rektor UNS kepada Mendikbudristek pada tanggal 16 Januari 2024 dengan berbagai pertimbangan," jelas Jamal dalam keterangan tertulis, Jumat 19 Januari 2024.

Jamal menjelaskan bahwa PMWA tersebut telah terbit dan disosialisasikan pada 8 Januari 2024 oleh Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi beserta tim teknis dari Kemendikbudristek RI.

Kemudian, proses pembentukan Panitia Pemilihan Anggota (PPA) MWA UNS periode 2024-2029 telah dimulai setelah sosialisasi PMWA No. 1 Tahun 2023 dilakukan.

Sebelum dibentuk PMWA, MWA UNS dibekukan oleh Kemendikbud pada tahun lalu. Hal itu bersamaan dengan pembatalan Sajidan sebagai rektor.

Jamal yang mengisi posisi rektor UNS itu kini merasa telah melaksanakan amanat perpanjangan masa jabatan sebagai Rektor dengan terbitnya PMWA No. 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota MWA.

"Tahapan selanjutnya merupakan implementasi PMWA tersebut berupa pembentukan organ MWA dan Pemilihan Rektor yang lebih memerlukan peran dan tanggungjawab besar," ungkapnya.

Jamal mengaku mengundurkan diri untuk menghindari pandangan dan kekhawatiran memiliki kepentingan pribadi berkaitan dengan pemilihan anggota MWA dan pemilihan Rektor.

"Saya memilih sikap tidak berperan lebih lanjut dalam penataan kelembagaan di UNS," bebernya.

Jamal mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya selama menjabat sebagai Rektor UNS.

"Saya mengucapkan terima kasih banyak atas kerja sama yang baik dari rekan-rekan jurnalis dan media selama saya menjalankan amanat sebagai Rektor UNS. Semoga UNS semakin maju, berkontribusi yang signifikan dalam pembangunan bangsa dan memiliki reputasi yang tinggi di tingkat nasional dan internasional," ujar Jamal.

Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristanto mengonfirmasi surat pengunduran diri dari Jamal. Namun, Anang tidak berkomentar banyak soal pengunduran diri itu.

"Sudah [terima surat pengunduran diri dari Jamal]," kata Anang saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.

Sebelumnya, MWA UNS menyatakan akan melayangkan somasi ke Kemendikbudristek. Langkah hukum tersebut ditempuh merespons Permendikbudristek Nomor 24 tahun 2023 yang membatalkan Sajidan sebagai Rektor UNS terpilih periode 2023-2028. Permendikbud tersebut juga membekukan MWA UNS.

Wakil Ketua MWA UNS, Hasan Fauzi menegaskan pihaknya akan menggugat Permendikbudristek tersebut jika somasi tidak diindahkan.

"Karena ini cacat hukum, kita akan somasi ke Kementerian bulan ini, boleh jadi pekan ini. Kalau tidak dijawab kita akan langsung PTUN," kata Hasan saat ditemui di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu 5 April 2024.

Hasan mengklaim Permendikbudristek No 24 tahun 2023 bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 56 tahun 2020 tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum UNS. Ia mengatakan PP tersebut tidak memberi wewenang kepada Pemerintah untuk membekukan MWA.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar