Menteri Nadiem Cabut Gelar Dua Profesor UNS, Gegara Pemilihan Rektor

Minggu, 16/07/2023 00:01 WIB
Kampus UNS Solo (Dok.UNS)

Kampus UNS Solo (Dok.UNS)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mencabut gelar profesor dua guru besar Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah.

Adapun dua guru besar tersebut adalah mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (WMA) UNS Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo. Pencopotan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kemendikbud Ristek Nomor 29985/RHS/M/08/2023 tertanggal 26 Juni 2023.

Surat keputusan itu berisi penjatuhan hukuman disiplin pembebasan dari jabatan sebagai guru besar menjadi pelaksana tenaga pendidik. Dikutip dari Tribun News, kedua guru besar itu dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 3 huruf e, Pasal 3 huruf f, dan Pasal 5 huruf a.

Pada Pasal 3 huruf e dan f, disebutkan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) memiliki kewajiban melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggang jawab, serta menunjukkan integritas dan keteladanan.

Sementara Pasal 5 huruf a berisi larangan PNS tentang penyalahgunaan wewenang. Pencabutan gelar profesor ini disebut sebagai buntut persoalan pemilihan Rektor UNS periode 2023-2028. 

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Rektor Bidang II Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) UNS Muhtar mengaku telah mengambil langsung surat itu pada 4 Juli 2023. "Suratnya saya ambil tanggal 4 Juli, saya dapat pengarahan dari Jakarta karena rahasia jadi enggak boleh dititipkan," kata Muhtar.

Salah satu isi surat isi terkait dengan hukuman disiplin pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. "Itu semua dari sana (Kemendikbud Ristek) ya, bukan sini yang menjatuhkan.

Terhitung tanggal 1 Agustus 2023 Prof Dr Hasan Fauzi yang semula jadi dosen dengan jenjang profesor dibebaskan jadi jabatan pelaksana, jabatan pelaksana itu tendik (tenaga pendidik). Tidak ada lagi guru besarnya," ujarnya. 

Drama pemilihan rektor UNS Drama pemilihan rektor Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta menuai sorotan beberapa bulan lalu. Pasalnya, Kemendikbud Ristek membatalkan hasil pemilihan rektor UNS periode 2023-2028.

Diketahui, hasil pemilihan rektor oleh Majelis Wali Amanat (UNS) menyatakan Sajidan sebagai rektor terpilih. Drama pembatalan rektor ini bermula ketika Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbud Ristek Nomor 24 Tahun 2023. Permendikbud Ristek itu berisi mengenai penataan peraturan internal dan organ di lingkungan UNS.

Dikeluarkannya aturan itu karena adanya ketidakselarasan dalam penyusunan peraturan internal UNS, termasuk pemilihan rektor. Untuk itu, Kemendikbud Ristek melalui aturan tersebut membekukan sementara MWA UNS karena cacat hukum. Karena MWA UNS dinilai cacat hukum, pemilihan rektor UNS periode 2023-2028 pun dinyatakan tidak sah.

Namun, pihak MWA UNS termasuk Hasan Fauzi dan Tri Atmojo tetap ngotot ingin melakukan pelantikan. Ketua MWA UNS yang juga merupakan Menteri Agraria dan Tata Ruang Marsekal (Purn) TNI Hadi Tjahjanto sendiri telah mengundurkan diri buntut kisruh pemilihan rektor itu


(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar