YLKI Minta Penerapan Pajak Hiburan Terbaru Ditunda Dahulu

Senin, 15/01/2024 18:06 WIB
Logo Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) (Dok.MNC Media Grup)

Logo Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) (Dok.MNC Media Grup)

Jakarta, law-justice.co - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti kenaikan pajak hiburan yang berlaku pada awal tahun 2024.

Seperti diketahui, dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) Pasal 58 ayat (2), pemerintah menetapkan Pajak Jasa dan Barang Tertentu (PJBT) untuk jasa hiburan seperti diskotek, klub malam, bar, karaoke, dan spa sebesar 40% sampai 75%.

Ketua Umum YLKI Tulus Abadi meminta kebijakan pajak hiburan terbaru ditunda dahulu oleh pemerintah sampai kondisi ekonomi nasional benar-benar membaik.

Sebab, tidak bisa dipungkiri masih ada sektor bisnis tertentu yang belum sepenuhnya pulih pasca pandemi Covid-19, seperti jasa hiburan. Daya beli sebagian masyarakat pun masih ada yang tertekan hingga kini.

"Karena sudah menjadi UU, masyarakat yang tidak setuju dengan aturan pajak hiburan ini dapat mengajukan judicial review," ungkap Tulus, Senin 15 Januari 2024.

Tulus menilai, kriteria kegiatan jasa hiburan yang dikenakan tarif pajak tinggi juga dapat menimbulkan polemik. Sebagai contoh, kegiatan spa sebenarnya tidak melulu berkaitan dengan jasa hiburan, mengingat spa juga ada yang ditujukan untuk pengobatan.

"Spa pengobatan tidak pantas diberikan pajak tinggi. Masak orang mau sehat dikenakan pajak tinggi?" kritik dia.

Lantas, pemerintah harus menjelaskan secara lebih transparan dan adil perihal argumentasi pengenaan tarif pajak yang dianggap terlalu tinggi untuk jasa hiburan. Pemerintah harus punya alasan yang kuat apakah kebijakan tersebut murni untuk meningkatkan pendapatan negara/daerah atau terdapat tujuan lain.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar