Ini Nasib Pemilih di Pilkada Usai DKI Jadi DKJ

Kamis, 02/05/2024 20:40 WIB
Gedung KPU Pusat (Dok.KPU)

Gedung KPU Pusat (Dok.KPU)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berbicara soal data pemilih penduduk DKI Jakarta usai Jakarta berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) di saat gelaran pemilihan kepala daerah (pilkada) digelar. KPU mengatakan saat ini data pemilih berdasarkan data penduduk dari Kemendagri.

"Alas data adalah data yang kita dapatkan dari Kemendagri bahwa ada data misalnya dari Papua Induk, Papua yang lain-lain, termasuk Daerah Khusus Jakarta," kata Komisioner KPU Divisi Data dan Informasi, Betty Epsilon Idroos di kantornya, Kamis (2/5/2024).

"Walaupun elemen KTP, KTP saya kan masih Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, itu masih kita kategorisasi sebagai de jure penduduk yang tinggal di Jakarta. Jadi kita mengikuti dengan apa yang ada di Kemendagri dalam hal ini," sambungnya.

Betty mengatakan pihaknya akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih. Nantinya, pihaknya akan menyampaikan ke pemilih soal DKJ tersebut.

"Ketika nanti coklit, kita menyampaikan kepada masyarakat bahwa ketika nanti ketemu bahwa penduduk, saya misalnya Kecamatan Matraman, berarti saya adalah masyarakat yang tinggal di Daerah Khusus Jakarta. walaupun terletak masih Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," katanya.

"Sama seperti Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan itu kan terletak mungkin KTP nya masih Papua Induk," imbuhnya.

Betty mengatakan soal DKJ itu hanya penyesuaian di administrasi. Dia menuturkan secara geografis hal itu sudah masuk wilayah sesuai aturan Permendagri yang baru.

"Jadi hanya penyesuaian di administrasi bahwa secara geografis itu kan sudah masuk wilayah sesuai dengan Permendagri terbaru," ungkapnya dilansir Detik.

Status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara segera berakhir seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Sebanyak 8,3 juta e-KTP milik warga Jakarta mesti dicetak ulang karena adanya pergantian nomenklatur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi DKJ.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan nantinya cetak ulang 8,3 juta e-KTP warga akan dilakukan secara bertahap. Namun, layanan cetak ulang baru akan dibuka setelah UU DKJ resmi diterapkan.

"Masih menunggu secara resmi UU DKJ bisa diterapkan, jika sudah akan dilakukan secara bertahap perubahannya dimulai dari masyarakat yang melakukan pelayanan," kata Budi kepada wartawan, Senin (29/4/2024).

Budi juga menerangkan, di tahun ini, pihaknya baru bisa melayani cetak ulang sekitar 3 juta e-KTP warga karena ketersediaan blangko. Nantinya, cetak ulang akan diprioritaskan bagi masyarakat yang bergerak di pelayanan.

"Jumlah kebutuhannya sebanyak 8,3 juta, kami lakukan secara bertahap. Bisa jadi tahun ini hanya 2-3 juta yang bisa terpenuhi," jelasnya.

Lebih lanjut Budi menjamin cetak ulang e-KTP tak membutuhkan waktu lama. Selain itu, warga yang perlu membawa KTP lamanya sebagai syarat administrasi.

"Proses pergantiannya sebentar, 5-10 menit selesai cukup dengan membawa KTP saja," ungkapnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar