Kritik Keras Aturan Pajak Hiburan 40 Persen, Inul: Ngajak Modyar Tah?

Minggu, 14/01/2024 13:57 WIB
Inul Daratista (Liputan6)

Inul Daratista (Liputan6)

Jakarta, law-justice.co - Pengusaha yang juga Penyanyi Dangdut, Inul Daratista menyampaikan protes keras terkait kenaikan tarif pajak hiburan menjadi 40-75 persen.

Inul dalam unggahan di media sosial pribadinya, mengatakan kenaikan pajak hiburan itu terlampau tinggi dan bisa membunuh bisnis para pengusaha hiburan.

Sebagai informasi, Inul diketahui memiliki bisnis karaoke yang juga berpotensi ikut terdampak tarif pajak hiburan baru itu.

"17 tahun besar ya gitu-gitu aja enggak tiba-tiba jadi raksasa. (Kondisi) begini masih digencet kenaikan pajak yang enggak aturan. Coba warasnya di mana?" tulis Inul dalam unggahan di X, Sabtu (13/1).

Selanutnya, dia mengaku heran dengan rencana pemerintah menaikkan tarif pajak hiburan dari 25 persen menjadi 40-75 persen.

Pasalnya, menurut dia, para pelaku usaha serta customer yang akan menjerit karena paling terkena dampak. Sementara pemerintah selaku pembuat kebijakan tetap bisa duduk manis sambil berdalih membela rakyat.

"Kepala buat kaki, bayar pajak enggak kira-kira, belum lagi dicari-cari diobok-obok harus kena tambahan bayar, kalau nggak bisa rumah diancam kena police line atau sita harta. Pernah juga 10 tahun lalu mengalami itu, sekarang sudah mendingan disidang di kantornya," jelasnya.

Dalam unggahan lain di Instagram, dia kemudian juga mengeluhkan rencana kenaikan pajak yang akan berdampak bagi ribuan karyawannya. Karyawan Inul saat ini saja sudah berkurang jauh akibat pandemi Covid-19.

"Karyawanku loh sekarang sudah turun jadi 5.000 orang Pak Sandi (Menparekraf Sandiaga Uno), sekarang sudah turun jauh dari 9.000 sebelum Covid. Baru buka umur baru satu tahun setengah belum juga untung sudah dengar berita pajak hiburan naik 40-75 persen. Mabuk kah ini? Niat membunuh apa bagaimana Pak?," kata Inul dalam unggahan di Instagram.

Dia kemudian meminta penjelasan dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno terkait kenaikan tarif pajak hiburan ini.

Dia ingin duduk bersama dengan Sandi mewakili Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (ASPERKI).

"Kalau bisa izin menghadap Pak Menteri sama asosiasi saya. Biar kita enggak stroke berjamaah," tulis Inul.

Kebijakan kenaikan pajak hiburan 40-75 persen belakangan memang menjadi kekhawatiran bagi para pengusaha maupun UMKM di Indonesia.

Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan berlaku pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Merespons berbagai keluhan yang disampaikan, Sandiaga Uno pada Jumat (12/1) mengatakan pemerintah dan pelaku usaha perlu duduk bersama untuk mencari solusi terbaik.

Sandi mengaku paham bahwa kebijakan ini sangat memberatkan para pelaku UMKM. Dia pun menyampaikan judicial review tengah diajukan ke Mahkamah Konstitusi menyikapi regulasi tersebut.

"Sudah diajukan judicial review," kata Sandi usai menghadiri pelatihan barista kopi yang digelar PPP di Karangploso, Kabupaten Malang, Jumat (12/1).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar