Pajak Hiburan Jadi 40 Persen, Hotman Paris Curiga Ada Pejabat Main

Jum'at, 26/01/2024 12:26 WIB
Potret Pengacara Hotman Paris (Instagram @hotmanparisofficial)

Potret Pengacara Hotman Paris (Instagram @hotmanparisofficial)

Jakarta, law-justice.co - Pengusaha yang juga pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea mengklaim ada oknum pejabat yang bermain dalam kenaikan pajak hiburan menjadi 40-75 persen.

Dia mengklaim punya sumber resmi dari Istana Negara.

Selanjutnya dia menegaskan Presiden Joko Widodo pun marah karena tidak diberi tahu detail soal UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

"Kemarin ketemu Pak Mendagri (Tito Karnavian), hari ini bertemu Pak Luhut (menko marves), dua-duanya sependapat bahwa memang angka 40 persen itu tidak masuk di akal. Sepertinya, waktu itu pembahasannya gak sampai ke level atas. Bahkan, menurut sumber yang saya tahu resmi dari Istana, Presiden (Jokowi) pun tidak tahu tentang itu. Berarti ada oknum bawahan yang tidak melaporkan secara detail," jelasnya usai bertemu Luhut di Kemenko Marves, Jakarta Pusat, Jumat (26/1).

Dia memang tidak mau menyebut pejabat atau kementerian mana yang dimaksud. Namun, dia memberikan sederet kode, termasuk sosok yang disebutnya sudah berbeda haluan dengan Jokowi.

Dia menegaskan masyarakat sudah tahu kementerian mana yang bertugas menyusun UU HKPD ini, bahkan mengesahkannya bersama DPR RI. Hotman lantas mendesak Presiden Jokowi mengevaluasi oknum pejabat yang diduga bermain tersebut.

"Ada oknum tertentu yang menginginkan bisnis ini tutup di Indonesia dengan memakai itu (UU HKPD), bahkan di daerah sekarang ada yang sudah pakai 75 persen dari gross pendapatan. Coba, masuk di akal gak?" tuturnya.

"Karena Pak Jokowi saya tahu juga marah adanya pasal ini. Jadi, saya mohon ke Pak Jokowi agar pejabat terkait yang menyetujui dan tanpa menyosialisasikan ini (pajak hiburan) 40 persen-75 persen agar diperiksa, bila perlu segera diganti," tegas Hotman.

Pengacara kondang itu mendesak para pejabat pemerintah daerah kembali menetapkan tarif pajak hiburan kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa mengacu tarif lama. Ia mengutip pasal 101 UU HKPD yang memperkenankan adanya insentif fiskal.

Selain itu, Hotman mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar