Dugaan Nepotisme, Jokowi & Keluarganya hingga KPU & MK Digugat ke PTUN

Minggu, 14/01/2024 08:26 WIB
Jokowi dan Putra Sulungnya Gibran Rakabuming Raka (Demokrasi)

Jokowi dan Putra Sulungnya Gibran Rakabuming Raka (Demokrasi)

Jakarta, law-justice.co - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ibu Negara Iriana Widodo, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, dan Kaesang Pangarep ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dugaan nepotisme.

Koordinator Perekat Nusantara, Petrus Selestinus mengatakan, selain nama tersebut turut juga dilaporkan, Bobby Nasution, Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto, Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mahkamah Konstitusi, dan Tempo.co.

Sebagai informasi, laporan tersebut telah resmi terdaftar dengan nomor gugatan 11/6/FE/2024/PTUN JKT.

“Tergugat 1 Presiden Jokowi, tergugat 2 Anwar Usman, tergugat 3 Gibran Rakabuming, tergugat 4 Bobby Nasution, tergugat 5 Prabowo Subianto, tergugat 6 KPU. Turut tergugat 1 Mahkamah Konstitusi, turut tergugat 2 Saldi Isra, turut tergugat 3 Arief Hidayat, dua-duanya hakim konstitusi dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi, turut tergugat 4 Ibu Iriana Jokowi, turut tergugat 5 Kaesang, turut tergugat 6 bocor alus Tempo.co,” katanya.

Meski disertakan dalam turut tergugat, Petrus menuturkan Saldi Isra dan Arief Hidayat bukanlah pihak yang dinilainya bersalah dalam dugaan nepotisme.

Menurutnya, Saldi Isra dan Arief Hidayat adalah pahlawan sehingga dalam laporannya dijadikan turut tergugat agar di persidangan mau bicara soal praktik nepotisme perkara No 90.

“Saldi Isra dan Arif Hidayat kami nilai sebagai hakim-hakim yang progresif, mereka dua ini sebetulnya pahlawan karena disebut dalam dissenting opinionnya kedua hakim ini membuka secara vulgar bagaimana praktek praktek permainan di dalam proses persidangan perkara 90 yang akhirnya membuka jalan buat Gibran,” ucapnya.

Begitu pun dengan Tempo.co, menurut Petrus media tersebut dalam perkara ini tidak bersalah tetapi justru berturut-turut mengungkap bagaimana politik dinasti bermula.

“Mengapa Tempo.co kita tarik menjadi pihak (turut tergugat -red) dalam perkara ini, bukan karena Tempo.co bersalah, tapi secara berturut-turut mengungkap bagaimana dinasti politik, nepotisme bermula dari Solo, itu kata Tempo.co, semuanya bermula dari Solo,” jelasnya.

“Bahkan Ibu Iriana dijuluki didalam Tempo.co itu sebagai ibu Suri, pembicaraan tentang kapan untuk mencawapreskan Gibran terjadi sudah setahun yang lalu. Jadi bukan ujug-ujug akibat putusan MK ini lalu dia digagas untuk maju jadi calon Presiden, tapi sudah direncanakan secara matang.”

Oleh sebab itu, dia berharap PTUN dapat memutuskan sejumlah tergugat dalam laporan ini bersalah dan berani menegaskan bahwa dinasti politik dan nepotisme sebagai perbuatan terlarang.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar