MK Disebut Langgar Konstitusi Jika Tak Usut Nepotisme Jokowi

Rabu, 27/03/2024 14:59 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi.

Gedung Mahkamah Konstitusi.

Jakarta, law-justice.co - Kuasa hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) melanggar UUD 1945 dan hukum jika hanya menyidangkan perselisihan suara Pilpres 2024.

Todung mengatakan MK tidak bisa mempersempit sengketa pilpres hanya pada jumlah selisih suara. Dia menyebut sejumlah kecurangan terjadi di Pilpres 2024 dan MK harus memeriksa itu.

"Kalau MKRI tetap memeriksa persoalan sengketa PHPU presiden dan wakil presiden sebatas perolehan dan perbedaan suara semata, maka MKRI dapat dikatakan telah melanggar pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945," kata Todung di Gedung MK, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024.

"Sekaligus MKRI ikut melanggar pelaksanaan asas pemilihan umum yang `langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil`. Setidaknya MKRI bisa disebut sebagai `mededader` atau `complicit` dalam sebuah tindak pidana," imbuhnya.

Lebih lanjut Todung Mulya Lubis mengatakan Pilpres 2024 adalah pemilu terburuk sepanjang sejarah Indonesia. Banyak kecurangan dilakukan oleh penyelenggara negara untuk memenangkan Prabowo-Gibran. Khususnya nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden Jokowi.

Dia memohon MK untuk membuka mata atas hal itu. Menurutnya, MK harus membatalkan hasil Pilpres 2024 karena berbagai kecurangan tersebut.

"Dalam hal ini berarti mendiskualifikasi pasangan calon yang tak memenuhi syarat dan atau melanggar peraturan perundangan serta memerintahkan pemungutan suara ulang," jelasnya mengutip dari CNN Indonesia.

Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail mengatakan ada tiga skema kecurangan Jokowi yang bersumber dari nepotisme.

Pertama, terang Annisa, Jokowi melakukan bentuk nepotisme dengan memastikan putra sulungnya, Gibran Rakabuming memiliki dasar untuk maju di Pilpres 2024. Skema itu dilakukan lewat keikutsertaan Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran dalam memutus perkara 90 di MK.

Kedua, Jokowi melakukan nepotisme dengan membangun infrastruktur politik lewat orang-orang dekatnya dengan menempatkan penjabat kepala daerah.

Ketiga, Jokowi melakukan nepotisme dengan memastikan agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, menang dalam satu putaran. Upaya itu dilakukan dengan berbagai cara, terutama lewat berbagai pertemuan pejabat hingga politisasi bansos.

Sebelumnya, Ganjar-Mahfud membawa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka tidak terima atas keputusan KPU memenangkan Prabowo-Gibran.

Mereka meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran. Ganjar-Mahfud meminta Pilpres 2024 diulang tanpa pasangan nomor urut 2 tersebut.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar