Tim Ganjar-Mahfud Buka Tiga Bentuk Nepotisme Jokowi di Pilpres 2024

Rabu, 27/03/2024 21:34 WIB
Momen Jokowi berdasi kuning. (Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Momen Jokowi berdasi kuning. (Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta, law-justice.co - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyebut pelanggaran utama di Pilpres 2024 adalah nepotisme Presiden Joko Widodo.

Mereka mengungkapkan ada tiga bentuk nepotisme yang dilakukan Jokowi terhadap pasalon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan anaknya Gibran Rakabuming dalam Pilpres 2024.

Pernyataan itu disampaikan anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail dalam sidang perdana PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu 27 Maret 2024.

"Nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Jokowi dapat diklasifikasikan menjadi tiga skema," jelas Annisa dalam sidang dilansir dari CNN Indonesia.

Pertama, terang Annisa, Jokowi melakukan bentuk nepotisme dengan memastikan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, memiliki dasar hukum untuk maju di Pilpres 2024. Skema itu dilakukan lewat keikutsertaan Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran dalam memutus perkara 90 di MK.

"Yang mana keduanya akhirnya dinyatakan melanggar etika," jelasnya.

Kedua, Jokowi melakukan nepotisme dengan membangun infrastruktur politik lewat orang-orang dekatnya untuk menduduki posisi penjabat kepala daerah.

Mereka semua digunakan Jokowi untuk mengondisikan Pilpres 2024.

"Dimulai dengan dimajukannya orang-orang dekat presiden Jokowi untuk memegang jabatan penting sehubungan dengan pelaksanaan pilpres 2024, khususnya ratusan pejabat kepala daerah," jelasnya.

Ketiga, Jokowi melakukan nepotisme dengan memastikan agar Prabowo-Gibran menang dalam satu putaran. Upaya itu dilakukan dengan berbagai cara, terutama lewat berbagai pertemuan pejabat hingga politisasi bantuan sosial.

"Mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah desa yang kemudian dikombinasikan dengan politisasi bansos sebagaimana terlihat dari aspek waktu pembagian, aspek jumlah yang dibagikan, aspek pembagi bantuan sosial, dan tentunya aspek penerima bansos," jelasnya.

Dalam sidang, TPN juga menyebut Jokowi melanggar tiga jenis etika politik dengan ikut campur tangan pada Pilpres 2024.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengingatkan segala dugaan atau tuduhan harus dibuktikan di dalam persidangan. Ia pun meminta publik menunggu dan mengikuti dinamika persidangan yang terjadi di MK.

"Dalam setiap upaya hukum dikenal dan berlaku asas umum, bahwa siapapun yang mendalilkan sesuatu wajib untuk membuktikan dalil-dalil atau tuduhan tersebut," kata Dini dalam keterangannya, Rabu.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar