Kena OTT KPK, NasDem Tak Akan Beri Bantuan Hukum Bupati Labuhanbatu

Jum'at, 12/01/2024 05:27 WIB
Kena OTT KPK, NasDem Tak Akan Beri Bantuan Hukum Bupati Labuhanbatu. (Kolase dari berbagai sumber).

Kena OTT KPK, NasDem Tak Akan Beri Bantuan Hukum Bupati Labuhanbatu. (Kolase dari berbagai sumber).

Jakarta, law-justice.co - Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem menyatakan bahwa tidak akan memberi bantuan hukum kepada Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR) yang terjerat Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) beberapa waktu lalu.

Menurut Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim, pihaknya akan memberi Erik perlakuan yang sama seperti kader-kader NasDem terdahulu yang terjerat kasus korupsi.

Sebagai informasi, Erik, yang merupakan politikus NasDem, ditangkap bersama lebih dari 10 orang lainnya di Labuhanbatu, Sumatera Utara pada Kamis, 11 Januari 2024.

“Seperti terhadap kader-kader sebelumnya, kita tidak menyediakan bantuan hukum,” kata Hermawi melalui pesan singkat pada Kamis, 11 Januari 2024.

Dia membenarkan bahwa NasDem telah mendapatkan informasi soal penangkapan kadernya itu. Dia menyatakan NasDem akan menghormati proses hukum yang dilakukan.

“Kita sudah dapat infonya, kita serahkan kepada proses hukum yang berjalan,” ujar Hermawi.

Penangkapan terhadap lebih dari 10 orang di Labuhanbatu itu disampaikan Juru Bicara Penindakan dan Kepegawaian KPK Ali Fikri pada sore hari kemarin.

Ali membenarkan aktivitas OTT itu salah satunya terhadap Bupati Labuhanbatu.

“Sejauh ini yang diamankan sekitar lebih dari 10 orang. Benar, salah satunya Bupati Labuhanbatu,” kata Ali pada Kamis, 11 Januari 2024.

Adapun Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan OTT di Labuhanbatu berkaitan dengan pengadaan barang jasa (PBJ).

“Tapi kami belum tahu pasti (PBJ) soal apa, cuma salah satunya ada bupatinya,” kata dia di Gedung C1 KPK.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan OTT KPK di Labuhanbatu itu khususnya dilakukan terhadap pejabat publik dengan dugaan penerimaan suap.

“KPK telah melakukan giat tangkap tangan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu terhadap terduga penyelenggara negara yang diduga menerima pemberian hadiah atau suap,” kata Ghufron, Kamis.

Berdasarkan laman e-LHKPN, Erik Atrada Sitonga memiliki harta kekayaan mencapai Rp 15 miliar untuk periode 2022.

Diketahui, setelah menjadi Anggota Komisi XI DPR-RI dari Fraksi Partai Hanura Dapil Sumut 2 Periode 2014-2019, Erik maju di Pilkada Bupati Labuhanbatu bersama pasangannya Ellya Rosa Siregar.

Pada 2 Mei 2021, KPU Kabupaten Labuhanbatu resmi menetapkan pasangan calon Erik-Ellya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Labuhanbatu periode 2021-2024.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar