MAKI Duga Harun Masiku Sudah Meninggal, Ini Respons KPK

Selasa, 02/01/2024 17:23 WIB
Harun Masiku Eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Perjuangan telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). (suara.com)

Harun Masiku Eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Perjuangan telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). (suara.com)

Jakarta, law-justice.co - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menduga buron tersangka dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR-RI periode 2019-2024 Harun Masiku telah meninggal dunia.

"Jadi dengan asumsi dan analisa saya dia sudah meninggal," kata Boyamin kepada wartawan, Selasa 2 Januari 2024.

Boyamin menduga Harun telah meninggal dunia lantaran menurutnya kondisi keuangan eks calon legislatif dari PDIP itu tak memungkinkan untuk terus bersembunyi. Terlebih, kata dia, profesi yang sebelumnya dijalankan oleh Harun tak memberikan pemasukan yang cukup untuk menunjang pelariannya.

Lebih lanjut, Boyamin menyebut Harun tak mempunyai sanak keluarga yang kaya raya untuk membantu dirinya bersembunyi dari KPK.

"Karena Harun Masiku sepengetahuan saya tidak punya duit, tidak kaya lah, hidupnya biasa-biasa saja, jadi lawyer tidak laris, terus dulu kerja hanya legal-nya Bank, kemudian jadi tenaga ahli DPR, itu enggak banyak uangnya," jelas Boyamin dilansir dari CNN Indonesia.

"Dari sisi itu dia tidak akan mampu sembunyi lama-lama, karena juga tidak punya family yang kaya raya juga gitu," imbuhnya.

Terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengaku belum mendapat informasi terkait dugaan yang disampaikan Boyamin.

"Sejauh ini tidak ada info tersebut," kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa 2 Januari 2024.

Kendati demikian, Ali memastikan lembaga antirasuah bakal tetap mengejar dan menangkap Harun.

"Kami pastikan, KPK tetap cari dan tangkap Harun Masiku," ujar Ali.

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah mendalami Anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan pada Kamis 28 Desember 2023. lalu. Salah satu materi pendalaman terhadap Wahyu adalah terkait keberadaan Harun.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendalaman informasi keberadaan tersangka HM [Harun Masiku], termasuk dikonfirmasi kembali atas peristiwa pemberian suap pada saksi saat itu," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat 29 Desember 2023.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar