Geledah Rumah Wahyu Setiawan, KPK Dapat Info Baru Kasus Harun Masiku

Jum'at, 29/12/2023 05:05 WIB
Buron KPK Harun Masiku (PMI News)

Buron KPK Harun Masiku (PMI News)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menggeledah rumah mantan komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, di Banjarnegara, Jawa Tengah pada Selasa (12/12) lalu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, penyidik mendapat informasi baru terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat mantan calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan, Harun Masiku.

"Benar, sebelumnya tanggal 12 Desember 2023, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah saksi Wahyu S, mantan komisioner KPU di Banjarnegara, Jateng," katanya kepada wartawan Kamis (28/12).

Meski begitu, dia tidak menjelaskan secara rinci informasi yang diperoleh tim penyidik saat menggeledah rumah Wahyu Setiawan. Namun, pemeriksaan Wahyu Setiawan hari ini untuk mendalami kasus dugaan suap Harun Masiku yang masih buron sejak 2020 lalu.

"Tim mendapatkan informasi terkait penanganan perkara dengan tersangka HM (Harun Masiku) sehingga kemudian hari ini (28/12/2023) penyidik memanggil yang bersangkutan untuk melengkapi BAP sebagai saksi perkara dimaksud," jelasnya.

Seperti diketahui, Wahyu Setiawan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK kemarin, Kamis 28 Desember 2023. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat mantan Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku, yang sampai saat ini masih buron.

Wahyu yang mengenakan kemeja berwarna biru tiba di gedung merah putih KPK, sekitar pukul 09.45 WIB. Dia mengaku diminta hadir untuk diminta keterangannya, sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Harun Masiku.

"Saya dimintai hadir oleh penyidik terkait dengan Harun Masiku," ucapnya saat tiba di gedung merah putih KPK, Jakarta, Kamis (28/12).

Dia mengaku membawa dokumen terkait kasus yang membelitik Harun Masiku. Ia pun berharap, Harun Masiku segera ditangkap setelah lebih dari dua tahun buron.

"Bawa dokumen lah. Ya kita semua berharap Harun Masiku segera ditangkap," ungkap Wahyu.

Sebagaimana diketahui, Harun Masiku telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020.

Harun Masiku merupakan tersangka dalam perkara korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam perkara ini, KPK juga telah memproses beberapa pihak, di antaranya mantan anggota KPU Wahyu Setiawan, yang telah divonis selama tujuh tahun penjara.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar