Respons Panglima TNI soal Oknum TNI Keroyok Relawan Ganjar-Mahfud

Senin, 01/01/2024 08:01 WIB
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Agus Subiyanto. (Kilas Jatim)

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Agus Subiyanto. (Kilas Jatim)

Jakarta, law-justice.co - Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto akhirnua buka suara merespons terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anggotanya terhadap relawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Boyolali, Jawa Tengah.

Dia menegaskan bahwa kasus tersebut saat ini sudah ditangani oleh Kodim 0724/Boyolali. Pihak Kodim juga disebut telah memberikan bantuan terhadap para korban.

"Jadi, itu Dandim sudah berikan pernyataan ya tentang kejadian yang di Boyolali itu. Kemudian Dandim juga sudah melakukan langkah-langkah, memberikan santunan dan sebagainya," ujar Agus Subiyanto di Mapolda Metro Jaya, Minggu (31/12) malam.

Selain itu, kata dia proses penegakan hukum terhadap kasus tersebut merupakan ranah dari satuan TNI AD.

Dia menambahkan, KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak juga telah memerintahkan satuannya untuk menangani kasus penganiayaan itu.

"Saya rasa itu ranahnya Bapak KSAD ya. Bapak KSAD sudah memerintahkan satuan terkaitnya untuk menangani masalah itu," ujar Agus.

Seperti diketahui sebelumnya, relawan Ganjar menjadi korban penganiayaan prajurit TNI di depan markas Kompi B Yonif Raider 408/SBH di Boyolali pada Sabtu (30/12).

Peristiwa itu disebut terjadi secara spontan karena kesalahpahaman dua belah pihak. Sebab, saat prajurit sedang bermain bola voli, terdengar suara knalpot brong yang gasnya digeber oleh pemotor yang sedang melintas.

Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturu menyebut hal yang sama juga dirasakan masyarakat sekitar yang turut mengaku terganggu dengan suara knalpot brong tersebut.

"Seketika itu beberapa anggota yang sedang bermain bola voli tersebut keluar gerbang dan menghentikan, lalu menegur pengendara motor yang menggeber knalpotnya tersebut sehingga terjadi cek-cok mulut dan berujung terjadinya tindak penganiayaan oleh oknum anggota," katanya.

Buntut peristiwa itu, KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak telah memerintahkan jajarannya untuk menahan 15 prajurit TNI AD guna proses pemeriksaan dan penyelidikan.

"Telah memerintahkan Danyonif Raider 408/Sbh dan Denpom IV/4 Surakarta untuk menahan 15 prajurit terduga kasus penganiayaan guna memeriksa, menyelidiki dan mendalami keterlibatan oknum prajurit tersebut serta melakukan proses hukum, sesuai prosedur yang berlaku," jelasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar