Koalisi Sipil Desak MK Undang Prabowo-Panglima TNI di Sidang PHPU
Polemik menguar dari gedung Mahkamah Konstitusi. Sebuah putusan yang memuluskan laju Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres menuai protes. Posisi ayah Gibran, Joko Widodo sebagai Presiden RI dan Ketua MK Anwar Usman selaku pamannya, membuat plesetan MK sebagai Mahkamah Keluarga kembali mengemuka. Ada yang mengatakan ini adalah puncak KKN era Jokowi. Hal paling mengejutkan, jelang akhir, PDI Perjuangan selaku partai utama penopang Jokowi balik kanan, dia turut menghujat beleid ini.
Jakarta, law-justice.co - Koalisi masyarakat sipil mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan sejumlah menteri di kabinet hingga Kapolri dan Panglima TNI sebagai saksi di persidangan sengketa hasil Pilpres 2024.
Desakan itu tertulis dalam surat terbuka kepada Ketua MK yang ditandatangani oleh sejumlah organisasi dan tokoh masyarakat sipil mulai dari IM57+, PSHK, Usman Hamid, hingga Novel Baswedan.
"Jaksa Agung Burhanudin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Panglima TNI Agus Subiyanto, dan Kepala BIN Budi Gunawan guna didengarkan keterangannya di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi," bunyi surat tersebut.
Selain itu, sejumlah pejabat negara lain juga turut disebut koalisi untuk dihadirkan ke persidangan, seperti Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Agama Yaqut Cholil Qoumas, hingga Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Koalisi menilai keterangan tokoh-tokoh tersebut sangat penting untuk menjelaskan duduk perkara kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pilpres.
Mereka percaya keterangan para tokoh itu di persidangan akan memberikan gambaran yang luas untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas bagaimana hubungan antara presiden dan pejabat pemerintah dengan proses Pemilu 2024.
Khususnya kebijakan yang menarik perhatian sejumlah kalangan dan menilainya sebagai sebuah kejanggalan. Semisal, sorotan dari Komite HAM PBB
"Secara resmi, Komite HAM `prihatin dugaan korupsi dan pengaruh yang tidak semestinya dilakukan atas pemilihan umum tahun 2024, termasuk laporan bahwa Presiden berkampanye mendukung pencalonan putranya, dan Keputusan no. 90/PUU-XXI/2023 Mahkamah Konstitusi," jelasnya dikutip dari CNN Indonesia.
Koalisi mengatakan sikap presiden yang tak semestinya itu turut mempengaruhi proses pemilu serta menguntungkan secara elektoral bagi Gibran Rakabuming Raka, putra Jokowi sekaligus cawapres.
Hingga kini proses persidangan sengketa hasil Pilpres 2024 masih berjalan. Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud bertindak sebagai pemohon.
Mereka mendalilkan sejumlah kecurangan pilpres oleh kubu Prabowo-Gibran. Salah satu yang disorot ialah bombardir paket bansos jelang hari pemungutan suara yang dituding sebagai praktek politik gentong babi oleh Presiden Jokowi.
Sejauh ini, MK dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024 dijadwalkan akan menghadirkan empat orang menteri Jokowi esok hari, sebagaimana yang dimohonkan oleh pemohon.
Mereka ialah, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, serta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Keempatnya pun telah menyatakan siap untuk hadir ke persidangan besok.***
Komentar