Curiga Alexander Marwata Bela Firli Bahuri, BW: Tak Malu

Kamis, 28/12/2023 21:40 WIB
Eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) (Indopolitika.com)

Eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) (Indopolitika.com)

Jakarta, law-justice.co - Bekas Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, atau akrap disapa BW, mempertanyakan pertanggungjawaban Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang sempat membela Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri saat ditetapkan sebagai tersangka.

BW mempertanyakan sikap Alex, usai Firli dinyatakan terbukti melanggar etik karena menemui dan berkomunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

BW menyinggung sikap Alex yang sempat menyatakan tidak malu, dan tidak mau meminta maaf atas penetapan Firli sebagai tesangka dugaan korupsi, berupa pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Sangat menarik perhatian dan sangat perlu dipersoalkan, apakah Pimpinan KPK lainnya, misalnya Alexander Marwata akan tetap bersikukuh menyatakan `tidak malu dan tidak mau meminta maaf` ketika koleganya, Firli Bahuri sudah dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran berat etik," kata BW lewat keterangannya kepada Suara.com, Kamis 28 Desember 2023.

Menurut BW, sikap Alex yang membela Firli, tidak mencerminkan sebagai pimpinan KPK.

"Dan bahkan melanggar prinsip-prinsip yang diatur di dalam nilai profesionalitas dan kepemimpinan yang tersebut di dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021," katanya.

"Bukankah salah satu prinsip yang harus ditegakkan oleh Insan KPK, menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan," imbuhnya.

Divonis Langgar Etik

Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebelumnya sepakat menyatakan Firli melakukan pelanggaran etik berat dengan menemui dan berkomunikasi dengan SYL, pihak yang sedang berperkara di KPK.

Selain itu, Firli juga tidak jujur melaporkan kekayaanya di Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN).

Harta yang tidak dilaporkan itu di antaranya kepemilikan valas bernilai Rp7,8 miliar, rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan yang disewa Rp645 juta setahun, dan pembelian tujuh tanah serta bangunan.

Dalam putusannya, Dewas KPK memberikan sanksi berat, dengan meminta Firli mengundurkan diri sebagai ketua KPK.

Belum Ditahan

Sebelum divonis melanggar etik, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Walau sudah berstatus tersangka, Firli Bahuri belum juga ditahan. Dalam kasus ini, Firli telah bolak-balik diperiksa.

Namun, Firli Bahuri masih bisa pulang ke rumahnya setelah diperiksa di Bareskrim Polri pada Rabu (27/12/2023) kemarin.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar