Buntut Loloskan Gibran Cawapres, DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU

Jum'at, 22/12/2023 11:19 WIB
DKPP. (Istimewa).

DKPP. (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Hari ini, Jumat 22 Desember 2023, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Terdapat empat aduan terkait tuduhan yang sama kepada tujuh komisioner KPU. Aduan itu dilayangkan oleh Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023); Iman Munandar B. (perkara nomor 136-PKEDKPP/XII/2023); P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023); dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Para pengadu menilai KPU melakukan pelanggaran lantaran membiarkan anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka lolos sebagai calon wakil presiden (cawapres), tanpa merevisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang batas usia capres-cawapres. Padahal, MK telah mengeluarkan putusan terkait perubahan ketentuan itu.

MK memutuskan capres-cawapres boleh berusia di bawah 40 tahun asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. Sementara dalam PKPU lama ketentuan usia capres-cawapres masih mengatur minimal 40 tahun.

"Para Teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Sekretaris DKPP David Yama dalam keterangan tertulis, Kamis (21/12).

"Pengadu menduga bahwa tindakan para teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus-menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum," imbuhnya.

David mengatakan agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.

David menyebut DKPP telah memanggil para pihak sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Ber-acara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," ujarnya.

Sebelumnya, KPU menyatakan Gibran lolos sebagai peserta Pilpres mendampingi calon presiden Prabowo Subianto. Pasangan ini pun mendapat nomor urut 2.

Ketetapan tersebut muncul setelah keluar putusan MK terkait syarat usia capres-cawapres. Keputusan itu mendapat banyak sorotan dan kritik lantaran dianggap untuk mempermudah Gibran melaju ke pertarungan Pilpres 2024.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar