MA Inggris: Penemuan yang Diciptakan AI Tak Bisa Didaftarkan Hak Paten

Jum'at, 22/12/2023 10:13 WIB
Gegara Kecerdasan Buatan, Ini Daftar Pekerjaan yang Bertahan & Hilang. (UKMIndonesia.id).

Gegara Kecerdasan Buatan, Ini Daftar Pekerjaan yang Bertahan & Hilang. (UKMIndonesia.id).

Jakarta, law-justice.co - Pada hari Rabu 20 Desember lalu, seorang ilmuwan komputer AS kalah dalam upayanya untuk mendaftarkan hak paten atas penemuan yang diciptakan oleh sistem kecerdasan buatan (AI).

Hal ini tercatat sebagai sebuah kasus penting di Inggris tentang apakah AI dapat memiliki hak paten.

Seperti melansir kompas.com, Stephen Thaler, si ilmuwan, ingin mendapatkan dua hak paten di Inggris untuk penemuan yang menurutnya diciptakan oleh "mesin kreativitas" yang disebut DABUS.

Usahanya untuk mendaftarkan paten ditolak oleh Kantor Kekayaan Intelektual Inggris dengan alasan bahwa penemunya haruslah manusia atau perusahaan, bukan mesin.

Thaler mengajukan banding ke Mahkamah Agung Inggris, yang pada Rabu dengan suara bulat menolak bandingnya karena di bawah hukum paten Inggris, penemu haruslah orang/perorangan.

"Banding ini tidak berkaitan dengan pertanyaan yang lebih luas apakah kemajuan teknis yang dihasilkan oleh mesin yang bertindak secara otonom dan didukung oleh AI harus dipatenkan," kata Hakim David Kitchin dalam putusan tertulis pengadilan.

"Juga tidak berkaitan dengan pertanyaan apakah makna istilah `penemu` harus diperluas ... untuk memasukkan mesin yang didukung oleh AI yang menghasilkan produk dan proses yang baru dan tidak jelas yang mungkin dianggap menawarkan manfaat dibandingkan produk dan proses yang sudah dikenal," jelasnya.

Pengacara Thaler mengatakan bahwa keputusan tersebut menetapkan bahwa hukum paten Inggris saat ini sepenuhnya tidak cocok untuk melindungi penemuan yang dihasilkan secara otonom oleh mesin AI.

Thaler awal tahun ini kalah juga dalam upaya serupa di Amerika Serikat, di mana Mahkamah Agung menolak untuk mendengarkan tantangan terhadap penolakan Kantor Paten dan Merek Dagang AS untuk mengeluarkan paten untuk penemuan yang dibuat oleh sistem AI-nya.

Giles Parsons, seorang mitra di firma hukum Browne Jacobson, yang tidak terlibat dalam kasus ini, mengatakan bahwa keputusan Mahkamah Agung Inggris tidak mengejutkan.

"Keputusan ini tidak akan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap sistem paten," katanya.

"Itu karena, untuk saat ini, AI adalah alat, bukan agen." jelasnya.

"Saya berharap hal itu akan berubah dalam jangka menengah," tambahnya.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar