Ratusan Perusahaan Tambang Ini Tak Juga Bayar Kewajiban ke Pemerintah

Jum'at, 22/12/2023 09:51 WIB
Ilustrasi kegiatan pertambangan batubara. (Kanwil ESDM Kalimantan Utara)

Ilustrasi kegiatan pertambangan batubara. (Kanwil ESDM Kalimantan Utara)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa hingga saat ini ratusan perusahaan pertambangan mineral dan batu bara dalam negeri masih belum menyetorkan kewajiban dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan royalti kepada negara.

Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), Bambang Suswantono menyatakan bahwa pihaknya mencatat ada sebanyak 117 perusahaan pertambangan minerba belum menyetorkan kewajibannya kepada negara.

Namun kata dia, sampai saat ini tercatat ratusan perusahaan tersebut juga belum menyetorkan kewajibannya.

Dia mengungkapkan kabar terbaru dari perusahaan yang belum melunasi kewajibannya, sudah ada sebagian perusahaan yang membayar kewajiban yang diminta negara tersebut.

"Kan ada sebagian yang sudah bayar, sudah berubah, saya kan nggak ngikutin terus, nanti nongolnya pas sudah koordinasi sama pihak Minerba," ungkap Bambang saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Sayangnya, Bambang tidak mengatakan total perusahaan yang masih belum membayar kewajibannya tersebut. Namun yang pasti perusahaan yang tidak kunjung membayar kewajiban hingga akhir tahun 2023 ini maka tidak akan diberikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun-tahun yang akan datang.

"Kita tunggu, kan realisasinya dia harus melengkapi itu (kewajiban pada negara) sampai nanti (akhir 2023) RKAB 2024 ya nggak keluar," tambahnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Bambang pernah mengatakan terdapat sebanyak 117 perusahaan pertambangan minerba yang belum menyetorkan kewajiban dalam bentuk PNBP dan royalti.

"Kemarin kita kumpulkan para pelaku usaha yang belum melunasi kewajibannya kepada negara, kemarin itu ada 117 kalau tidak salah," terang Bambang, Senin (11/12/2023).

Dalam catatan Bambang, dari 117 perusahaan tersebut, setidaknya ada 65 perusahaan sudah memenuhi panggilan Ditjen Minerba Kementerian ESDM beberapa waktu yang lalu. "Itu kan dibebankan (pada) Minerba untuk menagih oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), yang datang waktu saya panggil itu 65 orang yang hadir dua minggu yang lalu," ungkapnya.

Oleh karena itu, masih ada 52 perusahaan yang belum memenuhi panggilan Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Atas mangkirnya perusahaan itu, Bambang menegaskan, pihaknya akan memberikan konsekuensi berupa tidak diberikannya izin bertambang atau Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun 2024-2026.

"Kita tetap berpegang pada aturan, ya sekarang kan saya sedang menyiapkan RKAB 2024 sampai 2026, kalau tidak selesaikan (kewajiiban setoran ke negara), RKAB tidak keluar ya, begitu saja," tegasnya.

Sementara itu, kerugian negara atas tak ada laporan penyerahan penerimaan negara oleh 117 perusahaan itu mencapai triliunan Rupiah.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar