Menko Polhukam: Pemerintah Indonesia Berhak Mengusir Imigran Rohingya

Jum'at, 15/12/2023 08:45 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD di acara Reuni Alumni Universitas Brawijaya di Bilangan Senayan Jakarta, Minggu (14/5/2023).

Menkopolhukam Mahfud MD di acara Reuni Alumni Universitas Brawijaya di Bilangan Senayan Jakarta, Minggu (14/5/2023).

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah Indonesia berhak untuk mengusir imigran Rohingya yang bergelombang datang menggunakan kapal ke sejumlah pesisir Aceh.

Kata dia, berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Indonesia tidak bertanggungjawab memberikan perlindungan terhadap Imigran Rohingya. Sebab, pemerintah Indonesia tak menandatangani konvensi UNHCR.

Kata dia negara-negara yang menandatangani konvensi UNHCR yang mestinya memberikan perlindungan kepada Imigran Rohingya.

"Indonesia tidak menandatangi itu. Sebenarnya berhak membuang, Indonesia berhak mengusir menurut hukum internasional. Tapi diplomasi Indonesia adalah diplomasi kemanusiaan, sehingga semua yang datang ditampung," kata Mahfud di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (14/12).

Cawapres nomor urut 3 itu mengatakan faktor kemanusiaan menjadi alasan utama Indonesia bersedia dan memberikan penampungan sementara bagi Imigran Rohingya.

Meski begitu, jumlah imigran Rohingya yang datang ke Indonesia bertambah setiap tahunnya, sehingga menimbulkan gelombang protes dari masyarakat.

"Yang sekarang ini masyarakat lokalnya sudah mulai protes `Pak kami juga miskin, kenapa nampung orang?`. Kita katakan ini tugas kemanusiaan negara," ucapnya.

Oleh sebab itu, pemerintah saat ini tetap mengamankan dan berupaya mencari tempat penampungan sementara bagi Imigran Rohingya.

Dia menambahkan, Pemerintah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Riau akan menggelar rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menangani pengungsi imigran Rohingya itu.

"Sekarang sedang kita galang tiga provinsi sasaran pengungsi Rohingya yaitu Aceh, Sumatera Utara dan Riau untuk rapat forkopimda bersama mencari tempat sementara dan harus betul betul sementara demi kemanusiaan," jelas Mahfud.

Meski begitu, pemerintah memperhatikan kepentingan nasional lantaran masih banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan.

Lebih jauh, Mahfud mengatakan pemerintah Indonesia bisa kapan saja memulangkan Imigran Rohingya.

"Bisa. Itu kan ada komisinya di PBB. Suatu saat bisa dipulangkan," tuturnya.

Sebanyak 50 orang etnis Rohingya kembali mendarat di Desa Seuneubok Baro, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur pada hari ini.

Seperti diketahui sebelumnya, jumlah total pengungsi Rohingya yang mendarat ke Aceh sejak pertengahan November 2023 lalu mencapai 1.543 orang. Data itu diperoleh dari UNHCR per 10 Desember 2023.

Adapun total kapal yang mendarat di Aceh mencapai 9 unit. Saat ini imigran tersebut ditempatkan di lokasi penampungan sementara di sejumlah daerah di Aceh.

Dengan kedatangan 50 pengungsi Rohingya hari ini, total etnis Rohingya yang ada di Aceh bertambah mencapai 1.733 orang. Saat ini mereka tersebar di Pidie, Sabang, Lhokseumawe, Banda Aceh dan terakhir di Aceh Timur.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar