Heru Budi Sebut Penonaktifan NIK Lindungi Warga dari Kriminalitas
Ilustrasi Identitas KTP (Istimewa)
Jakarta, law-justice.co - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta salah satunya bertujuan untuk melindungi warga dari masalah kriminalitas perbankan.
"Supaya lebih aman dari masalah-masalah kriminalitas perbankan," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Senin 29 April 2024.
Heru menyampaikan penertiban dokumen data kependudukan sesuai domisili itu merupakan tindak lanjut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam merespons keluhan-keluhan warga.
"Banyak juga para pengusaha atau warga yang berusaha di bidang kontrakan itu mengharapkan tertib administrasi," ujarnya.
Heru menyebut warga yang sudah meninggal menjadi kategori terbanyak NIK yang dinonaktifkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Ia meminta agar warga yang sudah tak lagi berdomisili di Jakarta untuk segera mengalihkan NIK ke tempat mereka tinggal.
"Kan sebenarnya untuk kepentingan masyarakat sendiri. Contoh pernah kan kejadian ada kecelakaan, dia tinggal di Jakarta, begitu dikonfirmasi tidak tahu ada di mana. Kan kesulitan," ungkapnya dilansir dari CNN Indonesia.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menonaktifkan sebanyak 40 ribu NIK warga Jakarta yang sudah meninggal dunia. Penonaktifan itu berdasarkan surat pengajuan dari Dinas Dukcapil DKI Jakarta.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan penonaktifan NIK akan berdampak pada BPJS Kesehatan hingga STNK.
"Untuk yang terdampak pada pelayanan kesehatan (BPJS) bagi masyarakat yang masih dalam perawatan seperti cuci darah, dan kemoterapi serta perawatan rutin lainnya akan dikeluarkan dari program penataan dan penertiban dokumen kependudukan," kata Budi, Jumat 26 April 2024.
Komentar