Catatan Kontras, Ada 46 Pembunuhan di Luar Hukum Selama 2022-2023

Minggu, 10/12/2023 15:14 WIB
Ilustrasi Mayat (Foto:Pixabay)

Ilustrasi Mayat (Foto:Pixabay)

Jakarta, law-justice.co - LSM Pemerhati HAM, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat bahwa setidaknya terdapat 46 korban tewas akibat peristiwa pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing) yang diduga dilakukan aparat sepanjang Desember 2022 hingga November 2023.

Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andi Muhammad Rezaldy menyebut bahwa mayoritas pembunuhan di luar proses hukum itu dilakukan oleh aparat kepolisian ketika berupaya melakukan penegakan hukum.

"Berdasarkan data pemantauan KontraS, terjadi setidaknya 31 peristiwa extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum yang menelan 46 korban jiwa. Mayoritas kasus extrajudicial killing yang terjadi akibat upaya penegakan hukum," kata Andi dalam peluncuran "Catatan Hari HAM KontraS 2023" di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Minggu (10/12).

Dia menjelaskan, dari 46 korban tewas, 4 diantaranya dibunuh akibat dianggap menimbulkan kericuhan, 2 dianggap sebagai kelompok separatis, 3 dituduh melakukan tindakan kriminal, 1 akibat keteledoran aparat dan 23 akibat penindakan pelaku kriminal.

Kata dia hal tersebut terjadi karena banyak anggota kepolisian yang mengabaikan prinsip persidangan yang adil (fair trial) terhadap para terduga pelaku tindak pidana.

"Praktik tersebut juga menunjukkan bahwa anggota Kepolisian seringkali menempatkan diri sebagai "algojo" bagi para terduga tindak pidana," jelas dia.

Dia menambahkan, Andi menyebut peristiwa extrajudicial killing juga terjadi kepada masyarakat yang sedang menyampaikan hak untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat secara damai.

"Salah satunya penembakan kepada masyarakat adat desa Bangkal di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Pada peristiwa yang terjadi pada tanggal 7 Oktober," ujar dia.

Andi menyebut masih banyak aparat pelaku extrajudicial killing tak tersentuh hukum atas perbuatannya. Padahal, kata dia, tindakan tersebut telah termasuk ke dalam ranah pidana dan bukan sekadar ranah etik.

"Oleh karena itu evaluasi secara menyeluruh khususnya berkaitan dengan penggunaan senjata api harus dilakukan dan diimplementasikan kepada aparat penegak hukum," ujar dia.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar