ASN Bisa Diisi TNI-Polri, KontraS: Pembangkangan Reformasi!

Kamis, 14/03/2024 08:26 WIB
PNS (asn.id)

PNS (asn.id)

Jakarta, law-justice.co - LSM Pemerhati HAM, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyatakan bahwa langkah pemerintah yang akan memperbolehkan TNI-Polri menjadi ASN dan mendapatkan jabatan sipil merupakan bentuk pembangkangan terhadap semangat reformasi.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Rozy Brilian untuk menanggapi soal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait tata kelola aparatur sipil negara (ASN) hampir selesai.

Sebagai informasi, aspek-aspek substansi dalam aturan ini sudah 100 persen terpenuhi. Aturan ini juga membahas jabatan ASN bisa diisi prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya.

Rozy Brilian, mengatakan, langkah pemerintah itu mengangkangi supremasi hukum dan sipil.

"Tentu saja suatu pembangkangan yang sangat serius terhadap semangat reformasi," katanya seperti melansir Tirto, Rabu (13/3/2024).

Kata dia, reformasi menghendaki penghapusan dwifungsi ABRI. Aktor-aktor keamanan itu dikembalikan lagi ke barak khususnya militer. Begitu pun dengan polisi.

Selama ini, kata dia, mereka menuntut polisi bersikap secara profesional, menjalankan tugasnya sesuai mandat konstitusi, yakni tugas keamanan.

"Lagi-lagi hal ini sangat problematik karena ketika kita bicara soal profesionalisme itu dia harusnya mengikuti UU sektoralnya masing-masing. Artinya, UU TNI harus diikuti dalam rangka penyelenggaraan kekuatan militer begitu pun UU Polri," jelasnya.

Langkah pemerintah itu alih-alih menilik UU TNI-Polri yang menghendaki TNI maupun Polri tidak boleh menduduki jabatan sipil selama masih aktif.

"Artinya, ada pertentangan norma antara UU ASN yang kemudian disusun rancangan peraturan pemerintah dengan UU TNI sendiri," tutur Rozy.

Dampak dari langkah pemerintah itu, menurut Rozy, ASN yang seharusnya naik jabatan akan.

"Kami berharap ada perlawanan dari kelompok ASN untuk melihat persoalan ini karena kan mengganggu karier dari ASN itu sendiri," tutup Rozy.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, mengakui RUU yang hampir rampung itu merupakan buah dari kerja sama DPR dan pemerintah.

"Itu kan udah merupakan kesepakatan yang sudah ditetapkan oleh UU ASN. Artinya itu adalah sikap dari dua institusi itu," kata Guspardi saat ditemui Tirto di Kompleks Senayan, Rabu.

Politikus PAN itu mengatakan pihaknya telah mempertimbangkan dengan matang dalam penyusunan aturan itu. Menurut Guspardi, TNI-Polri boleh mendapatkan jabatan sipil merupakan sebuah terobosan baru.

"Kan, gak pernah itu. Jangan dilihat TNI-Polri-nya," ucap guspardi.

Guspardi mengatakan tidak semua jabatan sipil boleh diisi oleh TNI-Polri.

"Ada hal yang spesifik yang tidak dimiliki oleh aparatur sipil. Sebaliknya asn juga bisa ke TNI-Polri dan itu sinkronisasi," tukas Guspardi.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar