Temuan BPK: Ada Masalah dalam Bantuan Partai Politik di Daerah

Kamis, 07/12/2023 12:24 WIB
Gedung BPK RI (Foto: Istimewa)

Gedung BPK RI (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Belum lama ini, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyatakan bahwa telah menemukan masalah dalam pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik (banparpol) yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Sebagai informasi, hal itu terungkap dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2023.

BPK dalam laporan itu melakukan pemeriksaan pada 5.199 laporan pertanggungjawaban (LPJ) banparpol daerah antara lain dewan pimpinan wilayah (DPW), dewan pimpinan daerah (DPD) dan dewan pimpinan cabang (DPC) dari 17 partai nasional dan 5 partai lokal pada semester I 2023.

Hasil pemeriksaan menunjukkan masih terdapat pertanggungjawaban jumlah banparpol yang dibuat DPW, DPD dan DPC parpol berbeda dengan jumlah yang disalurkan pemerintah daerah.

Masalah lain, penyaluran dana banparpol itu tidak melalui rekening parpol, serta tidak melampirkan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah atas LPJ yang disampaikan kepada BPK.

"Dan menggunakan banparpol tidak diprioritaskan untuk pelaksanaan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat," bunyi laporan BPK, dikutip Rabu (6/12).

Dari hasil pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban banparpol yang bersumber dari APBD 2022 menghasilkan kesimpulan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran banparpol oleh DPW, DPD dan DPC yang telah sesuai kriteria sebanyak 3.794 LPJ (73 persen).

Lalu, sesuai kriteria dengan pengecualian pada hal-hal tertentu sebanyak 1.349 LPJ (25,9 persen), tidak sesuai kriteria sebanyak 39 LPJ (0,8 persen), dan tidak menyatakan kesimpulan sebanyak 17 LPJ (0,3 persen).

Menurut ketentuan perundang-undangan, banparpol digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat, dan diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat.

Pemeriksaan atas dana parpol adalah pemeriksaan kepatuhan dengan tujuan untuk memberikan kesimpulan atas kesesuaian LPJ banparpol yang bersumber dari APBD dengan ketentuan yang berlaku.

Sedangkan sasaran pemeriksaan atas LPJ banparpol adalah kesesuaian antara nomor rekening yang digunakan untuk menerima banparpol dengan rekening kas umum parpol atau rekening parpol penerima bantuan keuangan, kesesuaian antara jumlah banparpol yang disalurkan pemerintah dan dilaporkan di dalam LPJ.

Kemudian, kelengkapan dan keabsahan bukti pendukung yang dilampirkan dalam LPJ, serta kesesuaian prioritas penggunaan banparpol.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar