Banyak BPR Lakukan Pelanggaran, OJK: Bila Terlibat Fraud, Kita Tutup

Senin, 04/12/2023 15:40 WIB
Ilustrasi BPR (Foto:Moneter.id)

Ilustrasi BPR (Foto:Moneter.id)

Jakarta, law-justice.co - Penutupan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sepanjang 2023 memang tercatat lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya dua BPR. Adapun, temuan-temuan pelanggaran yang menjadi pemicunya.

Sebagai catatan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pencabutan izin usaha empat BPR di tahun ini, antara lain BPR Bagong Inti Marga (BIM) di Jawa Timur, Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) di Jawa Barat, PT BPR Indotama UKM Sulawesi, dan BPR Persada Guna.

“Masalah bank-bank yang bermasalah khususnya terlibat dengan fraud sudah pasti akan kita tutup,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae 4 Desember 2023.

Lebih lanjut, Dian bilang saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan secara intensif dengan beberapa BPR. Di mana, jika memang ditemukan ada pelanggaran terkait hukum tentu itu akan kembali ditutup.

Ia mengakui bahwa penurunan jumlah BPR memang trennya masih bakal berlanjut. Mengingat, jumlah BPR saat ini yang mencapai sekitar 1.600 BPR tergolong terlalu besar.

“Perkiraan jumlah ideal yang bisa di-manage secara sistem sekitar 1.000 BPR untuk melayani satu negara Indonesia,” ujarnya.

Oleh karenanya, Dian juga mendorong terus bahwa konsolidasi untuk industri BPR ini. Terlebih, untuk perorangan maupun grup yang memiliki BPR lebih dari satu.

Tak hanya itu, ia juga bilang konsolidasi akan dilakukan bagi BPR-BPR yang belum memenuhi modal inti minimum. Di mana, OJK mencatat masih banyak BPR yang belum memenuhi syarat tersebut.

“Harus kita lakukan merger atau akuisisi konsolidasi ya. Nanti kita lihat mana yang paling appropriated,” ujarnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar